Medan88News, Medan: Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumut, siap turun tangan dalam penyelamatan Aset Masjid Perjuangan 45 yang berlokasi di Jalan Prof.HM Yamin Medan, atas tindakan penyerobatan lahan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang telah menguasasi Aset Masjid Perjuangan 45 tersebut.
Dalam hal ini, Tim Advokat telah mendapatkan kuasa dari Pengurus Majid Perjuangan 45, saat ini sedang melakukan penelitian hukum atas berkas bekas yang telah masuk kepada TPUA Sumut, pada Jumat (22/10/2021)
Ketua Tim Advokasi TPUA Sumut, menjelaskan adanya tindakan oknum tersebut telah menguasai Aset Masjid Perjuangan 45 merupakan tindakan melawan hukum, sehingga TPUA Sumut melakukan upaya hukum untuk itu.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan upaya hukum baik pidana ataupun perdata terhadap oknum yang telah menguasai aset Masjid Perjuangan 45 tersebut", tegas Ade Lesmana.,SH
Dalam pembahasan ini, dihadiri Tim Advokat TPUA Sumut terdiri dari Ade Lesmana.,SH selaku Ketua Tim, Ahyar Idris Sagala.,SH, Khairil Azmi.,SH.,M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH., Iwan Wahyudi.,SH.,MH., M.Haikal Hamzah Lubis,SH.I, serta Hari Irwanda.,SH.
Seluruh Tim berharap agar pihak - pihak yang terkait dalam permasalahan hukum ini, memihak kebenaran dan menjunjung tinggi hukum agar tidak ada keberpihakan. (m88n/Ardi)