Medan, 88 News: Perusahaan Asuransi Manulife mengabaikan Klaim Pembayaran pertanggungan kepada Lasigandri Telaumbanua, dimana pendaftaran Polis Asuransi dilakukan pada 13 Agustus 2020 dan Polis Asuransi di terbitkan pada tgl 19 agustus 2020, dengan Nomor Polis 425321124 diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Manulife.
Atas Polis Asuransi tersebut, Lasigandri Telaumbanua telah melakukan pembayaran selama 4 (empat) bulan Pembayaran Tiap Bulan yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan setelah 4 (empat) kali pembayaran si tertanggung meninggal dunia pada tanggal 11 Nopember 2020.
Dengan meninggalnya Lasigandri Telaumbanua, maka secara otomatis ahli waris dapat mengklaim asuransi Lasigandri Telaumbanua tersebut, begitulah bunyi perjanjian yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Manulife.
Ahli waris Lasigandri Telaumbanua yaitu Sibadodo Loi yang merupakan anak kandungnya mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan kepada kantor Cabang Manulife Medan, hingga saat ini sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, namun tidak kunjung juga mendapatkan jawaban atas klaim asuransi orang tuanya.
"Orang tua saya mengikuti Asuransi Manulife dan sudah melakukan pembayaran atas polis tersebut sebanyak 4 (empat) kali pembayaran, dan namun saat saya mau mengklaim tidak pernah dihiraukan oleh Asuransi Manulife dan hingga saat ini sudah 1 tahun sejak meninggalnya orang tua saya, klaim asuransi tersebut tidak dibayarkan", ucap Sibadodo Loi.
Sabadodo Loi mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan di kantor Cabang Manulife Medan, namun hingga berjalan waktu ± 1 tahun lamanya namun tak kunjung juga mendapatkan jawaban, dan pihak Manulife hanya memberikan alasan adanya pembatalan.
"Sudah saya pertanyakan ke pihak Asuransi Manulife Medan, dan mereka (Asuransi Manulife, red) memberikan alasan bahwasanya Polis Asuransi atas nama orang tua saya dibatalkan tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku Ahli Waris". Lanjut Sibadodo.
Dengan adanya pembatalan tersebut, Sibadodo Loi mendatangani kembali Manulife, bukannya mendapatkan hasil malah alih warisnya dimintakan untuk mengajukan keberatan atas pembatalan tersebut.
Hingga saat ini, Sibadodo Loi sudah melakukan apa yang sarankan oleh Pihak Asuransi Manulife, namun tidak ada realisasinya, hal ini menimbulkan kerugian bagi Sibadodo Loi karena tidak mendapatkan klaiman Asuransi Manulife.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini, Ina yang merupakan Custumer Service Asuransi Manulife Medan, menyampaikan permohonan maaf, "kita berikan waktu menunggu konfirmasi 14 Hari kerja ya pak terhitung dari tanggal 22 Nopember 2021, dan nanti kami informasikan kembali melalui Email, sms atau telepon".
"Namun setelah menunggu 14 hari kerja sampai Skrg blm ada jawaban melalui e-mail, sms dan telepon dari kantor cabang Asuransi Manulife". terang Sabadodo Loi. (Mar Laia).
Editor: Armis