Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA), PKN RI Bersama Rakyat Kutuk Pelaku Korupsi Di Indonesia -->

Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA), PKN RI Bersama Rakyat Kutuk Pelaku Korupsi Di Indonesia

Admin
Friday, December 10, 2021


Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA), PKN RI Bersama Rakyat Kutuk Pelaku Korupsi Di Indonesia

Bekasi, 88 News: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Patar Sihotang SH MH mengatakan kepada awak Media, " Kepada Birokrasi Pemerintah Non Pemerintah jangan lagi melakukan korupsi uang rakyat, kami dari PKN seluruh Indonesia bersama dengan rakyat seluruh Indonesia akan memantau serta menjadi garis terdepan untuk menjaga uang rakyat dari pelaku korupsi di indonesia."  Ucapnya saat menggelar konferensi pers di kantor PKN RI Pusat di Jalan Caman Raya No. 7 Jati Bening, Bekasi (9/12/ 2021).


Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang di peringati setiap tanggal 9 September akan di gelar bersama oleh  Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) dan digelar di Kantor KPK dengan Tema  'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'.


Dikatakan Patar lagi bahwa masalah (Dampak) tentang korupsi dapat merusak sendi pembangunan,  Sosial dan ekonomi di semua sisi kehidupan masyarakat di seluruh dunia.


" Dengan bersamaan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini, PKN RI akan melakukan aksi damai yang akan di pusatkan kantor kejaksaaan Agung RI dan Kajati DKI Jakarta serta kantor Kejaksaaan Negeri Deli Serdang Sumatera Utara dengan tuntutan tegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih." Tandas Patar Sihotang.


Disampaikan nya dalam aksi damai nanti nya untuk mendukung pihak Kejaksaan RI agar menuntut Hukum Mati terdakwa HERU HIDAYAT dan Terdakwa lain pada kasus Asabri, Meminta agar Kejaksaan Agung memberikan Atensi kepada jajarannya terutama di Kejati dan Kejari agar benar- benar merespon dan menindak lanjuti laporan Masyarakat demi citra dan wibawa Lembaga Kejaksaan RI serta memberikan penghargaan kepada Rakyat yang  melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang  diamanatkan PP 43 tahun 2018.


Terkhusus kepada PKN yang sudah melaporkan tindak pidana korupsi pada dinas Pemadam Kebakaran terkait  Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap." Pungkas Patar


Patar juga menjelaskan bahwa selain di Jakarta, aksi demo akan digelar di kantor kejaksaan Negeri Deli Serdang yang di lakukan Tim PKN  Se- Sumatera Utara dengan tuntutan aksi meminta Kajari Deli Serdang segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Publik No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021, Serta menindaklanjuti Surat Permohonan informasi publik dari PKN no. 01/PI/KEJARI/DELI SERDANG/PKN/XI/2021.


Untuk diketahui bahwa tujuan Fundamental PKN dalam melakukan aksi damai adalah sebagai Wujud nyata pelaksanaan misi dan misi dengan  tujuan antara lain melakukan edukasi dan pembelajaran kepada seluruh rakyat agar terpanggil dan termotivasi untuk ikut serta bela negara dengan melakukan misi dan visi pemberantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 dan juga menjadi Warning atau Atensi  kepada badan Publik atau penyelenggara Negara agar benar benar menjauhi perbuatan yang menyimpang dan tercela yaitu korupsi.


" Kalau kedua hal tersebut (Edukasi dan Motivasi) Anti Korupsi sudah terbangun dan membudaya di masyarakat dan di dalam personal Aparat Pemerintahnya, maka tercipta lah Pemerintahan yang bersih sehingga tercapai masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita luhur para pahlawan yang sudah berkorban nyawa untuk merebut kemerdekaan RI dari tangan dan kekuasaan penjajah " ucap Patar. (Aswat)


Editor: Armis