Lima Tahun Buron, Tim Tabur Kejatisu Berhasil Amankan NB Tersangka Korupsi USBM Nias Selatan -->

Lima Tahun Buron, Tim Tabur Kejatisu Berhasil Amankan NB Tersangka Korupsi USBM Nias Selatan

Admin
Monday, December 06, 2021

Lima Tahun Buron, Tim Tabur Kejatisu Berhasil Amankan NB Tersangka Korupai USBM Nias Selatan


Medan, 88 News: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.


NB masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu dan 3 terpidana lainnya telah divonis Hakim Tipikor Medan yaitu Kadisdik Nisel MB, Kabid dikmentik JB dan ketua pengelola SS dengan kurungan 2 tahun penjara.


"Tersangka yang lain sudah disidangkan, NB ini yang terakhir ditetapkan sebagai Tersangka", ucap Dwi Setyo Budi Utomo selaku Asintel Kejati Sumatera Utara.


Meski tergolong licin, NB kerap berpindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak namun akhirnya diringkus tim tabur tanpa perlawanan, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, dirumah kontrakan Jalan Pelajar Timur Medan Kota dan selanjutnya digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.


NB merupakan mantan bendahara perwakilan yayasan, saat pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri di Nias Selatan dan diduga kuat terlibat penyalahgunaan keuangan negara yang ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.


Pantauan wartawan ini, Senin (6/12/2021) pukul 20.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui  Asintel Kejati Sumatera Utara DR. Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.895.953.828.


"Ini merupakan panduan bagi Universitas Setia Budi Mandiri (USBM), namun dalam penggunaanya adanya penyelewengan anggaran", Ucap Asintel  Dwi Setyo Budi Utomo.


Lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan buronan DPO karena tidak mengindahkan pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri. (Mar Laia)


Editor: Armis