Putra Daerah Kab. Batu Bara Lulus Asesmen Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi -->

Putra Daerah Kab. Batu Bara Lulus Asesmen Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi

Admin
Saturday, December 11, 2021

Putra Daerah Kab. Batubara Lulus Asesmen Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi
Hermansyah Putra Hasibuan, putra daerah Kab. Batubara

Batu Bara, 88 News:  Salah satu Putra asal  Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara terpilih dan lulus asesmen Sertifikasi Bidang Penyuluhan Anti Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tahun 2021, yang diselenggarakan pada bulan November hingga 9 Desember 2021.


Kepada awak media, Hermansyah Putra Hasibuan mengatakan," Panitia Seleksi/Asesor telah menyatakan saya lulus dan berkompeten dalam hasil rapat pleno asesmen Sertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAK) setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi mulai tahapan verifikasi administrasi persyaratan dasar, verifikasi rekam kinerja penyuluhan (RKP), tahapan asesmen mandiri, tahapan bimtek, tahapan uji kompetensi, tahapan wawancara dan uji materi, tahapan akhir. dan menyatakan Hermansyah Putra Hasibuan satu-satunya peserta yang Lulus dari Kabupaten Batu Bara dengan peserta ribuan orang orang terbaik di Indonesia." Ungkap nya.


Selain itu, Hermansyah juga menjelaskan bahwa tahapan asesmen Penyuluh Antikorupsi harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan Pada Jabatan Penyuluh Antikorupsi. Kata nya


Disampaikannya lagi," Sertifikasi Penyuluhan Antikorupsi ini dilaksanakan oleh Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi pencegahan korupsi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Penyuluh Antikorupsi ACLC KPK menjalankan tiga fungsi utama, yaitu sebagai pusat tenaga ahli, pengetahuan dan pengalaman di bidang Antikorupsi; ACLC KPK sebagai tempat Pusat Pembelajaran dan Penjangkauan; dan ACLC KPK sebagai koordinator pembelajaran antikorupsi.


"Kompetensi Penyuluh Anti Korupsi memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan elemen bangsa untuk mencegah korupsi, sehingga diharapkan dapat mendukung pencapaian visi Indonesia 2045 Mewujudkan Indonesia bebas dari Korupsi dan Fraud sebagai arah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 54/2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). 


Penyuluh Antikorupsi dalam kewenangannya sesuai dengan kompeten yang dimiliki diharapkan dapat melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi dengan kegiatan penyuluhan di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Satuan Pendidikan, BUMN, BUMD, Korporasi Swasta, serta komunitas masyarakat sehingga dapat memberi manfaat langsung terhadap pemangku kepentingan", jelas Hermansyah.


Di singgung tentang pencapaian ranking lima Pemkab Batubara terkait MCP antikorupsi, Hermansyah menanggapi hal itu.


" Kita sebagai Penyuluh Antikorupsi menyampaikan apresiasi  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara atas capaian progres MCP Korsupgah KPK Tahun 2021 dengan skor nilai capaian progres 87,98 dengan hasil capaian progres baik dan memperoleh peringkat ke 5 (lima) nasional dari seluruh Pemerintah Daerah Se-Indonesia.


Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah KPK merupakan strategi pencegahan korupsi yang memberikan informasi capaian kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di seluruh  Indonesia yang meliputi 8 area intervensi dalam perbaikan sistem tata kelola pemerintah daerah yang diantara nya ;

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD;

2. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ);

3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Kapabalitas APIP (Inspektorat Daerah);

5. Manajemen ASN;

6. Dana Desa

7. Optimalisasi Pendapatan Daerah

8. Manajemen Aset Daerah


Selanjutnya Korsupgah KPK menyatakan informasi yang ditampilkan terbatas pada progres rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi yang dicapai oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Progres yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi.


Dikatakan nya lagi," Kita berharap pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara berkomitmen dan berintegritas dalam hal menghindari 30 jenis korupsi sebagaimana dirumuskan dalam UU No 20/2001." Tandasnya


Indikator sebuah daerah terbebas dari korupsi diantaranya naiknya Pendapatan Per Kapita yang dapat digunakan untuk mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk; Menurunnya angka tingkat kemiskinan; Menurunnya angka anak putus sekolah; Menurunnya angka pengangguran; Menurunnya tingkat kriminalitas; Menurunnya angka kematian ibu hamil dan bayi; Lingkungan asri; dan masih banyak indikator lainnya, yang terpenting dalam indikator dimaksud adalah setiap rupiah yang dibelanjakan diperuntukan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. (Aswat)


Editor : Armis