BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tetapkan Yayasan Masjid Perjuangan '45 Sebagai Nazhir -->

BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tetapkan Yayasan Masjid Perjuangan '45 Sebagai Nazhir

Admin
Saturday, January 29, 2022

BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Tetapkan Yayasan Masjid Perjuangan '45 Sebagai Nazhir


Medan, 88News: Yayasan Masjid Perjuangan '45 telah ditetapkan sebagai Nazhir Masjid Perjuangan '45 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor: 23/K/BWI-SU/NZ/I/2022 Tentang Penggantian Nazhir Tanah Wakaf Masjid Perjuangan '45 Medan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan bertanggal 26 Januari 2022.


Surat Keputusan tersebut langsung di serahkan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara kepada Ketua Yayasan Masjid Perjuangan '45, pada Jum'at (28/1/2021) di Kantor BWI Sumut di Jalan AH.Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan Johor.


Dalam lampiran kesatu Surat Keputusan tersebut memberhentikan Drs.Ramli Mansyur selaku Nazhir Ketua, Saufi Hutapea, Saharuddin, Khairul Hamid dan Asrul Asnawi selaku anggota kenaziran, dan pada lampiran kedua pada keputusan tersebut mengangkat Yayasan Masjid Perjuangan '45 Medan sebagai Nazhir Wakaf Masjid Perjuangan '45 Medan seluas 6.057 meter bujur sangkar, beserta seluruh aset wakaf yang ada diatasnya.


Akhyar selaku Ketua Tim TPUA, dan juga salah satu Kuasa Hukum Yayasan Masjid Perjuangan '45 saat memberikan keterangan persnya pada Sabtu (29/1/2022) mengatakan, ucapan terima kasih kepada BWI Perwakilan Sumatera Utara yang telah menunjuk Yayasan Masjid Perjuangan '45 sebagai Nazhir Wakaf Badan Hukum, dan meminta kepada pihak yang mengaku sebagai Nazhir Wakaf untuk tidak melakukan tindakan apapun diatas tanah wakaf tersebut, dan meminta pihak - pihak yang menguasai tanah wakaf tersebut agar segera meninggalkan tanah wakaf tersebut, dan apabila tidak mengindahkan akan mengajukan upaya hukum baik pidana maupun pedata.


Panco Ardiansyah selaku Bendahara Yayasan Masjid Perjuangan 45, mengatakan mensyukuri terbitnya SK dari BWI untuk lebih memudahkan kembalinya tanah wakaf yang dikuasasi pihak mafia kembali ke Masjid Perjuangan '45 dimana keluarnya SK BWI Sumut tersebut melalui proses panjang  dimana pembentukan BKM versi lurah, kemudian yayasan merasa  terganggu dan dikarenakan yayasan sedang fokus kepada pengembalian aset, dan renovasi. Dengan diterbitkan SK tersebut, Yayasan Masjid Perjuangan '45 beserta jamaah dan masyarakat akan lebih fokus kembali untuk mengelola aset tanah wakaf.


Akhyar Idris Sagala, SH, selaku Kuasa Hukum Yayasan Masjid Perjuangan '45, dalam keterangan persnya, "Kami meminta agar Lurah Sei Kerah Hilir II untuk mencabut Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/06/SS-SKH-II/MP/2012 tanggal 16 Mei 2012, dan meminta kepada BPN Kota Mencabut SHM yang dikeluarkan berdasarkan SK Kepala BPN Kota Medan No.4165/2012 Tentang Pemberian Hak Milik atas nama Budi Rahmawati Nasution di Kelurahan Sei Kerah Hilir II", Ucap Akhyar Idris Sagala., SH.


Lanjut Akhar, "Apabila Lurah Sei Kerah Hilir II dan BPN Kota Medan todak mencabut SKT dan SHM tersebut, maka Kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan".


Akhyar Idris Sagala, selaku Ketua Tim TPUA Sumut dan salah satu Kuasa Hukum Yayasan Masjid Perjuangan '45 menjelaskan berkomitmen akan memperjuangkan tanah wakaf dari oknum - oknum mafia tanah.


Penulis: Ardi