Batu Bara, 88News: Berkaitan dalam pengadaan jenis pekerjaan kontruksi dengan kode tender 1909676 atas nama tender Pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelum nya jadi sorotan.
Dari besaran angka yang tertera dalam pagu anggaran sebesar Rp. 4.097.080.000,00 dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.794.976.707,28 yang di menangkan oleh CV JMB dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 3.647.898.698,48.,rupiah.
Dalam hal ini, Disdukcapil di duga sarang manipulasi dan sarang Korupsi terhadap pengelolaan atau penggunaan dana Refocusing T.A 2021 sebesar Rp. 600.000.000,00 atas nama kegiatan rehab pembangunan gedung Disdukcapil dan perlengkapan nya oleh Satuan Kerja (Satker) Disdukcapil.
Menurut Aktivis Batu Bara Mukhlis Asta mengatakan," Bagaimana bisa bangunan gedung Disdukcapil yang baru di bangun pada tahun 2021 oleh Satker Dinas PUPR sebesar Rp. 3.647.898.698,48 yang juga masih punya masalah dalam pelaksanaan pembangunan kontruksi nya dan kini Disdukcapil kembali menggelontorkan dana rehab bangunan gedung sebesar Rp. 600.000.000,00 pada tahun yang sama (2021)." Pungkas Mukhlis heran.
Sementara dikonfirmasi Kadisdukcapil Maeda Sutopo, S.Stp, Minggu (16/1/2022) di nomor HP nya terkait Draft Table Dalam Daftar Penggunaan Dana Refocussing Anggaran 2021 atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan kegiatan rehab Pembangunan gedung Disdukcapil sebesar Rp. 600.000.000,00 belum dapat terkonfirmasi (Menjawab) hingga berita ini tayang.
Untuk diketahui bahwa baru-baru ini gejolak ditengah masyarakat Batu Bara atas laporan salah satu penggiat hukum Kab. Batu Bara Ferrari yang mengadukan Pemkab. Batubara (Disdukcapil) ke Polres Batu Bara terkait penyerobotan lahan di atas tanah bangunan gedung Disdukcapil yang baru di bangun pada tahun 2021 oleh Satker Dinas PUPR yang di klaim warga Desa Tanah Merah Baharuddin Tanjung Cs atas kepemilikan/Kuasa KUD Panca Karsa yang nota bene nya belum mendapatkan kompensasi ganti untung terhadap penguasaan tanah/lahan tersebut.
Penulis: Aswat