Pencuri Mesin Molen Ditangkap Polsek Rambutan -->

Pencuri Mesin Molen Ditangkap Polsek Rambutan

Admin
Thursday, January 20, 2022

Tersangka bersama barang bukti mesin molen disita pihak Polsek Rambutan

Tebing Tinggi, 88News: Seorang pemuda berinisial SAL alias Tole (34) warga Jalan Dr. Hamka, Gg Keluarga, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Samosir dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (20/1/2022) mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pria pengangguran itu pada tanggal 23 Desember 2021 di Jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi di rumah korban Wahyuli Lubis (54).


Dengan cara menjebol dinding gudang bagian belakang yang terbuat dari seng, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 unit mesin molen (alat pengaduk campuran semen).


"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Saat ini barang bukti berupa mesin molen dan selembar seng sudah diamankan pihak kepolisian,' jelas AKP Agus Arianto. 


Penulis: Farhan