Spanduk Masjid Perjuangan 45 Dicopot, TPUA Sumut Buat Laporan Ke Polrestabes Medan -->

Spanduk Masjid Perjuangan 45 Dicopot, TPUA Sumut Buat Laporan Ke Polrestabes Medan

Admin
Thursday, January 20, 2022

Spanduk Masjid Perjuangan 45 Dicopot, TPUA Sumut Buat Laporan Ke Polrestabes Medan


Medan, 88News: Yayasan Masjid Perjuangan 45, yang saat ini memperjuangkan sengketa tanah wakaf  dari Oknum - Oknum yang ingin menguasai tanah tersebut membuat himbauan "Yayasan Masjid Perjuangan 45, Sedang Memperjuangkan Tanah Wakaf Yang Dikuasai Mafia".


Himbauan tersebut dibuat dalam bentuk spanduk, yang dipasangkan oleh pihak Yayasan Masjid Perjuangan 45 pada Minggu 16 Januari 2022 lalu, namun seusai dipasang, spanduk tersebut di copot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pada Senin 17 Januari 2022 lalu sekitar pukul 15.30 Wib.


Saat dikonfirmasi Awak Media ini kepada Sekretaris Yayasan Masjid Perjuangan 45, Mohd Azmi membenarkan pencopotan spanduk tersebut.


"Ya benar spanduk tersebut telah dicopot oleh oknum tidak bertanggung jawab"


Di tempat terpisah, Akhyar Idris Sagala.,SH selaku Tim Kuasa Yayasan Masjid Perjuangan 45 yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumut, mengatakan "Kami mendapatkan laporan dari Yayasan, dan kami juga mendapatkan rekaman CCTV terkait proses dan pelaku pencopotan spanduk yayasan, maka kemudian dengan dasar itu, kami akan membuat laporan". Ungkapnya.


Proses pencopotan tersebut mendapatkan respon positif dari Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, dimana atas laporan tersebut pihak TPUA Sumut yang menjadi Ketua Tim Akhyar Sagala.,SH beserta Tim diundang oleh Wakil Walikota Medan terkait penjelasan pencopotan spanduk tersebut. Dimana TPUA Sumut diminta hadir pada Selasa (18/1/2022) lalu.


Spanduk Masjid Perjuangan 45 Dicopot, TPUA Sumut Buat Laporan Ke Polrestabes Medan

Akhyar Sagala menjelaskan atas panggilan Wakil Wali Kota Medan tersebut, TPUA Sumut menghadiri panggilan, yang dalam hal ini Wakil Walikota Medan merespon positif prihal pengaduan yang dilaporkan yayasan terhadap pencopotan yang dilakukan oknum BKM, dan beliau juga berjanji akan menindak secara tegas oknum/ pejabat di Kelurahan Sei Kerah Hilir II, jika nantinya terbukti disinyalir adanya tindakan oknum pejabat di lingkungan Kelurahan Sei Kerah Hilir II terhadap keluarnya SKT atas tanah wakaf tersebut, 


Akhyar Sagala juga menjelaskan pada saat itu juga Wakil Wali Kota Medan memanggil Lurah Sei Kerah Hilir II, Kec. Medan Perjuangan, dimana Wakil Walikota Medan memerintahkan kepada Lurah Sei Kerah Hilir II untuk membawa alas dasar keluarnya SKT No. 594/002/SKT-SKH-II/MP/2012 tanggal 14 Mei 2012, dan SKT No. 593/06/SS-SKH-II/MP/2012 tanggal 16 Mei 2012.


Ketika dikonfirmasi Awak Media kepada Ketua Tim TPUA Sumut pada Sabtu (19/1/2022), Akhyar Sagala menjelaskan bahwa Yayasan telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan, atas dugaan tindak pidana secara bersama - sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.


"Kami sudah mendampingi pihak Yayasan dalam upaya hukum membuat Laporan Polisi Nomor: STTLP/224/I/YAN: 2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada tanggal 19 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo.406 KUHPidana.


"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan Klien tersebut, dan segera menangkap pelaku pengrusakan spanduk yayasan masjid perjuangan 45, agar kenyamanan dan ketenteraman jama'ah yang beribadah di Masjid Perjuangan 45 dapat kembali nyaman seperti semula, serta mengusut aktor - aktor intelektual yang berkepentingan terhadap pengrusakan spanduk tersebut", ungkap Akhyar saat keluar dari SPKT Polrestabes Medan.

  

Saat dikonfimasi Awak Media ini kembali kepada Mohd Azmi  selaku Sekretaris Yayasan Masjid Perjuangan 45, pada Kamis (20/1/2022), "Spanduk itu hanya berisikan mohon do'a dan dukungan, jadi dengan dicopotnya spanduk tersebut kami meminta kepada aparatur negara dalam hal Kepolisian segera merespon pengaduan tersebut", Ungkap Mohd Azmi.


Penulis: Ardi