Medan, 88News: Suranta Sembiring (48) selaku Penggugat mengajukan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Lubuk Pakam terhadap isterinya Lena Sitepu (50) selaku Tergugat.
Dalam hal mempertahankan hak nya terkait pembagian harta bersama dengan mantan istrinya, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melakukan pengngajuan gugatan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam terkait pembagian harta bersama dan telah di catatkan dalam buku register perkara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Nomor Register Perkara Nomor: 2513/PDT.G/2020/PA-Lpk tertanggal gugatan 21 September 2020.
Hal ini dilakukan penggugat guna untuk menyelesaikan pembagaian harta bersama tersebut antara Penggugat dengan tergugat terkait dalam pembagian harta bersama yang hartanya mereka dapat semasa mereka terikat dalam perkawinan.
Perkara tersebut telah dimulai sejak tahun 2020 lalu dan kini sudah tahun 2022, berarti sudah dua tahun gugatan pembagian harta bersama ini bergulir di meja persidangan pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Namun perkara tersebut hingga kini juga belum diputus oleh Majelis Hakim.
Saat ini agenda persidangan telah memasuki persidangan pemeriksaan setempat dikarenakan objeknya terkait dengan benda tidak bergerak yaitu sebidang tanah, sesuai dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2021 harus dilakukan pemeriksaan setempat.
Dikonfirmasi Awak Media ini kepada Suranta Sembiring melalui telepon pada Selasa (18/01/2022), Suranta Sembiring mengatakan persidangan masih terus berlanjut dan agenda persidangan masih dalam agenda pemeriksaan setempat untuk yang ke tiga kali nya akan dilaksanakan di hari Jum'at tanggal (21/01/2022) nanti.
"Ya, sidang nya masih berlanjut, kali ini sidang pemeriksaan setempat di objek tanah yang terletak di KM 11 Gg Sejarah No. 4 Desa Puji Mulio Kecamatan Amatan Sunggal pada hari Jum'at tanggal (21/01/2022) medatang." Ucap Suranta Sembiring kepada Awak Media ini melalui sambungan telepon.
Dalam persidangan tersebut Suranta Sembiring berharap, "Dalam persidangan setempat di hari Jum'at nantinya, tetap berjalan dengan lancar, aman, kondusif dan hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara ini tetap mengedepankan prinsip prinsip keadilan sebagaimana harapan dan cita cita yang di amanahkan oleh Undang Undang di Republik Indonesia ini." Tutup Suranta Sembiring.
Penulis: Ardi