Transaksi Narkoba di Rumah Kosong Digagalkan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi -->

Transaksi Narkoba di Rumah Kosong Digagalkan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Admin
Friday, January 28, 2022

Transaksi Narkoba di Rumah Kosong Digagalkan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Tebing Tinggi, 88News: Personil Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkoba di salah satu rumah kosong di kawasan Jalan Asrama Lingkungan 6, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasubag Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (28/1/2022), membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba saat akan transaksi narkoba di rumah kosong tersebut.


Dijelaskan bahwa tersangka berinisial ARN (22) warga Jalan Kunyit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada, Sabtu (22/1/2022) lalu.


"Saat akan ditangkap di rumah kosong itu, pelaku yang hendak bertransaksi dengan seseorang yang melarikan diri, saat dikejar oleh petugas dari pintu belakang, pelaku sempat membuang barang bukti dari genggaman tangannya, dan ketika diinterogasi pelaku mengakui barang (bungkusan plastik dan handphone) tersebut adalah miliknya," jelasnya.


Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 unit handphone.


"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kini pelaku sudah diamankan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," ujar Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.


Penulis: Farhan