Kabanjahe | Medan88News: Masa reses merupakan masa dimana para pimpinan dan anggota dewan bekerja guna menemui konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
"Kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang yang wajib dilaksanakan bagi setiap anggota dewan, dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi masyarakat serta melaksanakan fungsi pengawasan", ujar Ferianta Purba, SE, saat membuka acara Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karo tahun 2022, di Gedung Pertemuan Zentrum GBKP Kabanjahe Senin (21/02/2022).
Menurut anggota DPRD Dapil I Kecamatan Kabanjahe, sudah dua tahun empat bulan dirinya menjabat, namun belum bisa memenuhi semua yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Karo, terutama Kecamatan Kabanjahe yang terdiri atas lima kelurahan dan delapan desa.
Karenanya, semua aspirasi dan usulan yang sudah tertampung, akan diperjuangkan menjadi program perioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Karo guna dapat direalisasikan pada Perubahan APBD tahun 2022 dan sisanya dapat ditampung pada APBD tahun 2023.
Selain itu, Ferianta Purba, SE yang juga ketua DPD Golkar Kabupaten Karo, sangat berharap dinas yang hadir (Dinas Pertanian, Perhubungan, Perkim, Pendidikan dan dinas PU) serta Camat Kabanjahe, dapat menjadi mitra sinergis dalam menampung usulan-usulan yang layak dan telah memenuhi prasyarat dan ketentuan yang disyaratkan.
"Tentu saja kita harus tetap menyesuaikan pada kemampuan anggaran dengan mengedepankan pembangunan berkeadilan, sebab tidak semua desa dan kelurahan dapat direalisasikan sekaligus, tapi mungkin bergantian dengan sistem skala perioritas", tandas Ferianta.
Penulis: Lilik
Foto : LilIk