Memisalkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Buat Laporan Di Mapoldasu -->

Memisalkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Buat Laporan Di Mapoldasu

Admin
Saturday, February 26, 2022


Medan | Medan88News: Puluhan masyarakat Muslim di Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (MAPOLDASU), Jum'at (25/2/2022).


Kedatangan Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara bertujuan untuk melaporkan Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, karena Yaqut Cholil Qoumas memisalkan suara Adzan dengan gonggongan anjing.


Diberitakan sebelumnya pada media ini,   Ade Lesmana.SH selaku Tim TPUA Sumut mengatakan mensemisalkan suara panggilan Azan dengan suara gonggongan anjing sangat tidak layak dan tidak pantas di ucapkan oleh Menag, dan jika kemudian hal itu disampaikan karena menganologikan kebisingan suara yang ditimbulkan dan mengambil semisal dengan suara gonggongan anjing itu juga analogi yang sangat salah. Baca: Memisalkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, TPUA Sumut Dan DPW LMI Sumut Angkat Bicara


Dalam laporan tersebut, Ust. H.Heriansyah merupakan pelapor atas dugaan penistaan agama, Indra Syafi'i selaku Ketua Badan Kemakmuran Masjid Amal Silahturrahim serta Rahmad Gustin selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Liga Muslim Indonesia, masing - masing sebagai saksi dalam laporan dugaan penistaan agama.


Dari sore hingga malam, Pelapor dan saksi - saksi masih didalam ruangan penyidik Poldasu.


Saat dikonfimasi melalui Whatsapp, H.Heriansyah berharap agar laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilimpahkan ke Polda Riau sebagai Locus Delicti tindak pidana Penistaan Agama tersebut. Dan berharap agar Presiden RI mencopot jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.


Ditempat terpisah, saat Awak Media ini mengkonfirmasi Raja Makayasa Harahap.,SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara melalui sambungan Whatsapp mengatakan "kegiatan hari ini adalah melaporkan saudara Yaqut yang diduga melakukan tindak pidana Penistaan Agama, dimana laporan ini di inisiasi oleh aktifis islam, dalam pengajuan upaya hukum tersebut kami dilindungi oleh Undang - Undang", ungkapnya.


Lanjut Raja Makayasa Harahap, Sudah membuat laporan dan Ustadz Heriansyah sebagai Pelapor, Ustadz Indra Syafi'i dan Ustadz Rahmad Gustin sebagai saksi, dan pada hari ini juga Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah dikeluarkan dan diterima oleh pelapor. Tutupnya.


Penulis: Oktaf VB