Petani Karo Mohon Keadilan Dalam Kasus Tuduhan Pengrusakan Tanaman Oleh PT BUK Di PN Kabanjahe -->

Petani Karo Mohon Keadilan Dalam Kasus Tuduhan Pengrusakan Tanaman Oleh PT BUK Di PN Kabanjahe

Admin
Tuesday, February 08, 2022

Kuasa Hukum : Sebagai Catur Wangsa, Mari Tunaikan Tugas Dengan Benar


Petani Karo, Elisabeth Melinda saat berkordinasi dengan Kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kabanjahe


Kabanjahe, 88News : Petani Karo, Elisabeth Melinda (51), warga Kabanjahe memohon keadilan kepada Presiden RI melalui Majelis hakim yang sedang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang sudah berlangsung satu tahun lebih, hanya karena tuduhan pihak PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) melalui stafnya,  terhadap Elisabeth yang ingin menanami lahan yan di kontrak atau disewanya dari pihak keluarga Ratna Munthe di areal perladangan Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kec.Tiga panah.


Hal ini disampaikan Elisabeth Melinda didampingi Kuasa Hukumnya, M Ardiansyah SH,MH,CPCLE bersama Rizky Fajar.,SH kepada Awak Media ini, Selasa (8/2/2022) di Kabanjahe.


Lanjut Elisabeth Melinda, sangat aneh dan rasa heran pihaknya atas kejadian yang di alaminya ini, sehingga dirinya harus menjadi Terdakwa dalam perkara pidana di PN Kabanjahe, hanya karena hal sepele dan kasus inipun berlangsung memakan waktu cukup panjang dari mulai proses di pihak penyidik Polres Tanah Karo, masuk kepada Jaksa Penuntut dan proses perkara di PN Kabanjahe yang mana sampai saat ini masih berlangsung, yang dipimpin Ketua Majelis hakim yang juga menjabat Ketua pada PN Kabanjahe, Solahuddin.


Tambahnya, pihaknya hanya dituduh oleh pihak PT BUK dalam aduannya yakni, merusak tanaman kopi dan serei di lahan yang ditanami pihak PT BUK ,di areal Puncak 2000 Siosar Tiga panah ini.


"Rasanya tidak mendasar pihak PT BUK untuk mengadukan pihaknya ke pihak Polres Tanah Karo atas tuduhan perusakan tanaman kopi dan serei, karena dirinya murni untuk bertani di lokasi demi mendukung pemasukan pendapatan keluarga, dengan membersihkan lahan yang dikontrakkannya dari pemilik Ratna Br Munthe sebagai pemilik lahan," ujar Elisabeth didampingi M Ardiansyah dan Fajar bercerita sebenarnya. 


Tanpa curiga dan berburuk sangka, pihaknya mendapat Surat Panggilan dari Polres Tanah Karo untuk menghadap penyidik diambil keterangan atas pengaduan PT BUK melalui stafnya dan prosesnya sampai saat ini, ucap Elisabeth.


Harapan pihak majelis hakim yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, karena pihaknya murni menanami lahan tersebut untuk bertani sebagai profesinya, tanpa ada unsur lain, lanjutnya.


Kuasa Hukum Elisabeth, M Ardiansyah Hasibuan menambahkan, saat ini, Rabu (2/2/2022), sidang telah memasuki tahap Pledoi atau Pengajuan Pembelaan Elisabeth atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pada kesempatan ini, pihaknya mengharapkan sebagai penegak hukum dalam sesama rekan sejawat ,'Catur Wangsa" Penegak hukum, untuk tetap konsisten dalam tugas yang diemban hanya semata-mata untuk penegakan hukum yang artinya harus menyatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu adalah salah, setelah kita yakin melalui proses acara hukum yang berlaku.


Lanjutnya lagi, pihaknya sangat mengharapkan diterima dalil - dalil pledoi tersebut, karena diduga kasus ini ada kaitan permainan tingkat atas terhadap masuknya kepentingan PT BUK yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) yang mengklaim punya lahan seluas 89,5 Hektar, tanpa didukung batas-batas yang resmi dan diduga perolehan areal tanpa prosedur resmi, hal ini diindikasi dengan banyaknya komplain warga masyarakat setempat atas kepemilikan lahan PT BUK tersebut.


Adapun pengajuan Pledoi/ Pembelaan kepada Majelis Hakim atas Elisabeth terhadap tuntutan JPU, meminta meyakinkan Elisabeth Melinda tidak berbuat tindak pidana, melawan hukum dalam perkara pidana yang di daftar dlm Sidang PN Kabanjahe dengan Nomor Reg.266/Pid.B/2021/PN Kbj, dengan perkara yang diatur.dalam Pasal 406 (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dengan demikian membebaskan Elisabeth dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau disebut memberikan putusan bebas.dan memulihkan nama baik Elisabeth dari harkat dan martabatnya, ujar Kuasa hukum, M Ardiansyah dengan memohon sesuai kebenaran fakta yang terjadi. 


Penulis: Bernard P