Putusan Perkara Pidana No.266/Pid.B/2021/PN.Kbj Ditunda, Terdakwa Elisabeth Melinda Kecewa -->

Putusan Perkara Pidana No.266/Pid.B/2021/PN.Kbj Ditunda, Terdakwa Elisabeth Melinda Kecewa

Admin
Wednesday, February 16, 2022

Putusan Perkara Pidana No.266/Pid.B/2021/PN.Kbj Ditunda, Terdakwa Elisabeth Melinda Kecewa
Elisabeth Melinda didampingi Kuasa Hukumnya M. Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE

Kabanjahe | Medan88News: Terhitung sudah satu tahun perkara petani di Puncak Siosar telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe teregister dalam perkara Nomor: 266/Pid.B/2021/PN.Kbj, dengan Ketua Majelis langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Sulhanuddin.,SH.,MH.


Sebagaimana agenda sidang yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada Rabu (8/2/2022) lalu, agenda sidang berikutnya Pembacaan Putusan yang akan dibacakan, Rabu (16/2/2022).


Pantauan Awak Media Medan88News di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Rabu (16/2/2022), saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe membuka persidangan, dan langsung menyatakan menyatakan untuk penundaan sidang atas Putusan yang akan dibacakan.


Elisabeth Melinda selaku Terdakwa dalam perkara tersebut sangat kecewa  dengan penundaan sidang ini, hal ini sangat mencerminkan ketidak professional Pengadilan Negeri Kabanjahe, dimana Terdakwa sangat membutuhkan kepastian hukum pada dirinya.


"Saya sangat kecewa dengan penundaan sidang ini, dimana saya sangat - sangat sudah siap dengan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, dan saya yakin bahwasanya perbuatan saya yang dituduhkan oleh PT.BUK bukanlah merupakan perbuatan pidana", Ucap Elisabeth tegas.


Kuasa Hukum Terdakwa, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH,MH,CPCLE, saat dihubungi Awak Media ini saat keluar dari persidangan, mengungkapkan menduga adanya suatu permainan politik dari pihak - pihak yang berkepentingan, karena dengan penundaan sidang ini sangat telah terencana.


"Ini menimbulkan keragu - raguan bagi  kepada Pengadilan Negeri ini, tidak jelas alasan mengapa ditunda persidangan ini, hal ini menimbulkan ketidakpastian terhadap Klien Kami", Ucap Ardiansyah.


Lanjutnya, " Kami berharap agar Majelis Hakim bersikap fair play tanpa ada intervensi dari pihak lain, dan juga kami berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan sesuai dengan keadilan berdasarkan fakta - fakta yang terungkap persidangan", tutupnya.


Penulis: Ben