Rapat tim terpadu dipimpin asisten 2 Pemkab Karo, Drs. Dapat Kita Sinulingga
Kabanjahe | Medan88news: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Ir. Metehsa Karo Karo Purba menegaskan, kawasan penggembalaan umum mbal mbal nodi/petarum seluas 682 ha dikecamatan Lau Baleng harus menjadi kawasan terpadu untuk pengembangan pertanian/peternakan/hewani.
"karenanya, kawasan ini harus terbebas dari segala kegiatan yang sifatnya pengalihan fungsi, baik itu yang dilakukan oleh masyarakat secara perorangan atau bersama-sama, maupun golongan masyarakat lainnya yang tergabung dalam kelompok, instansi dan atau organisasi maupun lembaga", kata Ir. Metehsa Karo Karo Purba, usai rapat Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggelmbalaan Umum, di aula kantor Bupati Karo, Rabu (02/03/2022).
Mbal mbal nodi _ Petarum harus benar-benar bersih dari kepentingan pribadi maupun golongan. Kepentingan umum merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar, sebab menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat petani dari sektor peternakan/hewan.
Rapat Tim Terpadu yang dihadiri Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menurut Kadis Pertanian, merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 03 tahun 2021, serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Karo, No. 520/023/Pertanian/tahun 2022, tentang penyusunan tim penertiban, bertugas untuk melakukan penertiban/penindakan terhadap pelaku alih fungsi kawasan penggembalaan mbal mbal nodi.
"dalam pelaksanaan nantinya, tim harus menyesuaikan dengan SOP, mekanisme dan tahapan, antara lain Surat Peringatan pertama hingga ketiga, sebelum batas himbauan berakhir 31 maret 2022", lanjut Metehsa Karo Karo Purba.
Konkritnya, tim yang dalam bertugas dituntut tanggung jawab secara moral, harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, melakukan upaya prepentif dan persuatif serta proaktif untuk turun kelapangan, guna meninjau langsung, terutama dalam rangka memperjelas dan mempertegas batas-batas kawasan, agar tidak terjadi kesalahan.
Yang paling penting dan menjadi kata kuncinya adalah tertib administrasi, sebab kesalahan dan kelalaian dalam administrasi dan data bisa fatal akibatnya.
Penulis : Lilik Suhendro