Deli Serdang | Medan88News: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Polisi agar segera mengungkap aktor pemukulan wartawan TVOne yang diduga dilakukan oleh oknum dari PTPN II dan sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan TVOne saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumut dengan pihak PTPN II.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH. MH. kepada sejumlah wartawan, atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum dari PTPN II, korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
“Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor dibalik pemukulan secara brutal ini,” jelas Irvan kepada wartawan, Jum’at (25/3/2022).
Bahkan Irvan mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan TVOne merupakan serangan terhadap kerja- kerja pers dan membunuh demokrasi. Irvan juga menyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan bahwa korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada dilokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.
“Tentunya sikap Humas PTPN II sudah membuat kerusuhan suasana di dalam pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini, bahkan mengkambinghitamkan korban dengan sikap pernyataan tersebut,” ungkap Irvan lagi.
Menurut Irvan lagi bahwa didalam Pasal 4 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.
“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan TVOne Benny,” kata Irvan kepada awak media.
Untuk itu Irvan juga mengungkapkan bahwa diduga para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No.40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.
“Sebab tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,” sebutnya lagi.
Sebelumnya, diduga seorang wartawan TVOne bertugas di wilayah Kabupaten Deli Serdang Asmar Beni Haspy dipukuli secara membabi-buta oleh sekelompok orang pada Kamis (24/3). Saat peliputan eksekusi lahan di Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Akibat kejadian itu, korban yang bertempat tinggal Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengalami luka di bagian kepala dan muka serta bibir pecah dan kini dirinya telah resmi melaporkan ke pihak berwajib.
Penulis: Muhardi