Masyarakat Dolok Masihul Laporkan Delapan Orang Kepling Ke Polres Serdang Bedagai, Dugaan Tipu Gelap Dana Pengurusan PTSL -->

Masyarakat Dolok Masihul Laporkan Delapan Orang Kepling Ke Polres Serdang Bedagai, Dugaan Tipu Gelap Dana Pengurusan PTSL

Admin
Sunday, March 27, 2022

Masyarakat Dolok Masihul Lapotkan Delapan Orang Kepling Ke Polres Serdang Bedagai, Dugaan Tipu Gelap Dana Pengurusan PTSL


Serdang Bedagai | Medan88News: Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis di lakukan pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN)  bertujuan untuk peningkatan sertifikasi tanah yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat maka pihak BPN kabupaten Sergai melakukan kegiatan ke beberapa wilayah kecamatan ,kelurahan sampai ke desa agar warga sekitar mengikuti program BPN khususnya di kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.


Tidak kunjung mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait Program tersebut beberapa masyarakat melaporkan delapan Kepling yg terkait ke Polres Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (27/03/2022).


Dengan berjalannya program PTSL tersebut  pihak BPN Kabupaten Sergai bekerjasama dengan pihak kelurahan Lurah Dolok Masihul Husnul Arifin, yang membawahi delapan lingkungan melalui kepala lingkungan (Kepling) untuk mengajak masyarakat mengikuti program peningkatan surat tanah yaitu sertifikat yang di kelurkan oleh BPN, yang harus dengan syarat  membayar uang sebesar Rp 450.000 , Rp.600.000  sampai Rp.1.000.000 persatu Persil nya dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut sampai kini tidak sampai ke tangan masyarakat hingga menjadi ke kisruh.


Berawal dari Sekitar 400 orang warga Dolok Masihul sudah mengikuti kegiatan yang di lakukan pihak BPN Sergai dan semua sudah membayar sesuai apa yang di minta pihak kepala lingkungan ( Kepling) kelurahan Dolok Masihul pada (27/6/2019) lalu, namun karena sampai saat ini warga belum juga menerima sertifikat tanah mereka sementara warga dari awal berharap agar sertifikatnya bisa di gunakan untuk pinjaman ke kredit usaha rakyat. 


Gunawan pegawai BPN yang saat itu turun langsung kelapangan dalam pengukuran dan pengumpulan berkas surat tanah warga Dolok Masihul ketika di konfirmasi Awak Media ini mengakui bahwa "kami dari pihak BPN Kabupaten Sergai tidak pernah tahu adanya pungutan uang itu, berarti itu pintar - pintaran Kepling Dolok masihul dari masyarakat karena sertipikat adalah program gratis", ungkapnya


Darwin, HM Barus dan N.Jambak sebagai  perwakilan masyarakat yang di mintai keterangan sebagai warga kelurahan Dolok Masihul oleh awak media mengakui dan membenarkan adanya pengurusan sertifikat ke BPN melalui kepala lingkungan mereka dengan memenuhi syarat - syarat berkas yang di minta bahkan dengan di kutip uang sebesar Rp. 450.000, Rp.600.000, Rp.700.000 dan ada Rp.1.000.000., dan semua telah di penuhi, namun sampai kini sudah berjalan tiga tahun belum juga kami terima surat sertifikat tanahnya dari BPN Sergai.


Hamdani selaku kepala lingkungan VIII yang mewakili 8 para Kepling kelurahan Dolok masih  ketika di konfirmasi melalui WA mengatakan "silahkan tanyakan langsung kepada lurah", ucapnya 


Husnul Arifin selaku Lurah di Kelurahan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul ketika di konfirmasi awak media juga membenarkan adanya pengutipan di luar sepengetahuan lurah.


Masyarakat yang melaporkan berharap kepada bapak Kapolres Sergai AKBP Dr.Ali Machfud S.ik segera mengambil tindakan tegas kepada oknum kepling dan pejabat yang di tugaskan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sergai yang di duga melakukan penipuan terhadap  masyarakat  karena ini jelas merugikan masyarakat dan negara,maka hal seperti ini harus di hukum sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi oknum yang lainya.


Penulis: Eko P Winoto