Kabanjahe | Medan88News: Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Kabanjahe adakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis di Kompleks Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkara Kabanjahe.
Sidang TPP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, CMB, PB, dan CB. Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap warga binaan yang mendapatkan pengamatan tim Pengamat dalam kurun waktu yang ditentukan.
Sebanyak delapan orang WBP Rutan Kabanjahe diusulkan Asimilasi di rumah, tiga orang diusulkan untuk integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), enam orang diusulkan untuk integrasi Cuti Bersyarat (CB) serta satu orang diusulkan untuk Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Adapun pengusulan ini ditinjau ataupun yang dinilai berdasarkan sikap dan tingkah laku WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang dianggap layak selama menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kepala Rutan (Karutan) Kabanjahe, Sangapta Surbakti dalam kesempatan tersebut berharap selama dalam proses pengusulan seluruh Warga Binaan tetap menahan diri, tidak membuat onar, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada Petugas, serta ikut pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan, sehingga proses pengusulan Asimilasi dan Reintegrasi bisa mereka peroleh.
“Sekali lagi saya ingatkan, jangan sekali-kali ketika masih dalam proses pengusulan, kalian melakukan pelanggaran karena pasti berakibat fatal, yakni pembatalan pengusulan Asimilasi dan Reintegrasi," ujar Sangapta.
Tambahnya lagi, saudara-saudara juga wajib melengkapi data diri masing-masing, secara administratif juga harus lengkap, bahkan penjaminnya harus berasal dari keluarga terdekat. Kalau penjaminnya tidak jelas, maka pengusulan bisa saja mengalami penundaan,” tegas Karutan ini.
Sidang TPP ini berjalan dengan lancar dan tertib, dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti, Kasubsi Pelayanan Tahanan yang merangkap sebagai Ketua Sidang TPP Sastra Barus, dan Kepala Pengamanan Rutan Dicky Yehezkiel Hasibuan.
Dan dilaksanakan di Ruang Aula Rutan Kelas II.B Kabanjahe dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Ditempat terpisah, Sekjen DPC Barnus Tanah Karo, B Kurnia Pargaulan Pangab kepada Awak media ini, Kamis (17/3/2022), mengatakan sangat mendukung atas program ini diterapkan di Rutan Kabanjahe, karena ini sudah sesuai dengan ketentuan aturan dan peraturan yang berlaku, cuman saja kita berpesan agar program ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya dengan baik dan benar, persyaratan administratif dan penilaian yang jujur, transparan, terukur, dan dengan hati nurani pejabat TPP, karena hal ini, selain dipertanggung jawabkan ke bangsa Indonesia, generasi penerus bangsa, rohaniawan dan Tuhan Allah, ujarnya berharap dan percaya.
Penulis: Ber