Medan | Medan88News: Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu,SH, angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di Medan pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu, bertempat di Aula T. Rizal Nurdin.
Perlu diketahui bahwa Pemegang Saham 49% dalam RUPS tersebut adalah KS yang menunjuk Kuasa Hukumnya sebanyak 9 (sembilan) orang dan hadir dalam rapat RUPS tersebut. Penolakan datang dari Kodrat Shah selaku pemilik saham minoritas klub PSMS Medan.
Dalam hal ini KS merasa di "begal", namun faktanya, KS tidak paham. Pasalnya, tanggal 25 Maret 2022 lalu, agenda RUPS tidak membicarakan masalah saham beliau melainkan merubah manajemen yang selama ini diminta oleh masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan perihal penyegaran manajemen PSMS Medan yang selama ini dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS Medan. Agar manajemen baru ini dapat menghantarkan PSMS Medan ke Liga-1 yang menjadi harapan masyarakat.
Kepemilikan saham 51% (lima puluh satu persen) yang mayoritas yaitu Edy Rahmayadi dan mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia.
Dari hal tersebut, Bambang Abimanyu, SH saat dikonfirmasi Awak Media pada Senin (18/4/2022) angkat bicara, “Terlalu naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS Medan, saham KS tetap 49% (empat puluh sembilan persen) yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS.” Ungkap Bambang Abimayu, menjawab adanya tudingan miring KS tentang RUPS tanggal 25 Maret 2022 lalu.
Lanjut Bambang, Ia pun tak mau ambil pusing terkait KS yang menganggap RUPS tersebut menyalahi aturan dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum itu hak beliau.
“Di Bulan Suci Ramadhan ini saya berharap Abangda KS bisa menyikapi ini dengan arif dan bijaksana, agar PSMS Medan agar bisa menjadi kebanggaan warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan.”tegas Bambang.
Penulis : Ikhsan