Kapolres Karo Pimpin Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan PT BUK dengan Masyarakat Desa Sukamaju Karo -->

Kapolres Karo Pimpin Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan PT BUK dengan Masyarakat Desa Sukamaju Karo

Admin
Monday, April 18, 2022

Kapolres Tanah Karo didampingi Dandim 0205 Tanah Karo dan Bupati Karo saat memimpin Rakormus PT BUK dengan Warga Desa Sukamaju


Kabanjahe | Medan88News: Polres Tanah Karo mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dengan Masyarakat Desa Sukamaju Kec. Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Senin (18/04/2022) Pagi, di Aula Purpur Sage, Polres Tanah Karo, di Kabanjahe.


Kegiatan Rapat dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH,SIK,MH, dan turut juga hadir jajaran Forkopimda Karo, yakni Bupati Karo, Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo, Ketua PN Kabanjahe, Nasri SH.MH.


Dengan dihadiri peserta Rapat dari jajaran unsur, Kajari Karo diwakili Kasi Pidsus Ranu Wijaya, SH, MH, Ka UPT KPH XV Kabanjahe, Sholahudin Lubis, Kepala BPN Karo Rosalina Br Tamba, SH.


Kemudian, Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron TT Siahaan,SH, Kasat Intelkam Polres Tanah Karo, AKP Narno, dan Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang bersama Danramil 02/TP Kapten Inf J.Naibaho.


Juga hadir, Dirut PT. BUK, Mujianto diwakili Jin ngi, Legal PT. BUK, Rita Wahyuni,SH,  Robianto Aslya Sembiring,SH dan. David Syahbandar Sitepu.  


Hadir dari unsur Kepala Desa Sukamaju, Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju, Joni Ginting, Perwakilan warga Desa Sukamaju, Simon Ginting, termasukWarga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medan,  Etty Br Tarigan dan Malem Pusuh Ginting Munthe. 


Dalam pembukaan rapat Kapolres Tanah Karo mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah ini untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Forkopimda dan pihak yang berkompeten juga turut hadir di kegiatan rapat musyawarah ini, Seyogianya hasil pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yang positif. 


Dalam rapat musyawarah kedua belah pihak antara Pihak PT.BUK dan Masyarakat Desa Sukamaju masing masing saling mengklaim lahan yang menjadi sengketa. 


Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No. 65/Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. 


Kapolres Tanah Karo meminta kepada kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 


"Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana", tegas Kapolres. 


Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK kepada kedua belah pihak, untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum. 


Bupati Karo Karo juga mengatakan dalam kegiatan rapat musyawarah, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, jelasnya. 


Disepakati kesimpulan dalam rapat musyawarah tersebut yang ditanda tangani pihak yang bersengketa dan diketahui oleh Forkopimda Karo. 


Rapat Koordinasi dan Musyawarah tersebut menghasilkan kesimpulan antara lain, Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. 


Kemudian, agar masing masing pihak (Pihak Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata. 


Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung. 


Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/ solusi/ musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek), ujar Ronny tegas diamini Dandim dan Bupati Karo.


Diakhir acara rapat musyawarah, Kapolres Tanah Karo bersama Forkopimda mengharapkan kepada pihak bersengketa, untuk tidak ada terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan, menunggu hasil putusan pengadilan, tegas Aparat Penegak Hukum Daerah Karo. 


Penulis: Ber