Advokad Leilim Ginting SH Mohon Kapolrestabes Medan Mengusut Tuntas Perkara Pengrusakan Rumah Kliennya Di Desa Rumah Sumbul Sibolangit -->

Advokad Leilim Ginting SH Mohon Kapolrestabes Medan Mengusut Tuntas Perkara Pengrusakan Rumah Kliennya Di Desa Rumah Sumbul Sibolangit

Cornelius Hondo
Monday, May 30, 2022

Advokad Leilim Ginting SH Mohon Kapolrestabes Medan Mengusut Tuntas Perkara Pengrusakan Rumah Kliennya Di Desa Rumah Sumbul Sibolangit

           Leilim Ginting SH.  



Kabanjahe|Medan88News : Advokat dan Pengacara Leilim Ginting SH memohon Kapolrestabes Medan menanggapi dengan mengusut tuntas atas kejadian kriminal.yang dialami kliennya terhadap pengrusakan sampai rubuh rumah yang ada diatas areal lahan perladangan miliknya, persis berada di pinggir jalan raya lintas Kabanjahe-Medan, persisnya di Km.40, Desa Rumah Sumbul. Kecamatan Sibolangit. Kabupaten Deli serdang.


Hal ini disampaikan Leilim Ginting SH mewakili kliennya sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kliennya, atas nama M Br Tarigan, kepada sejumlah Awak media, Senin (30/5), di Kantornya Jalan Jamin Ginting Nomor 9, Kelurahan Kampung Dalam Kabanjahe. 


Lanjut Leilim, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi kliennya ke Polrestabes Medan tanggal 28/4-22 lalu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus pengrusakan atas rumah kliennya di desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli serdang. 


Tambah Leilim, hal ini ditandai dengan belum dimintai keterangam saksi sampai saat ini, aehingga pihak kliennya merasa was-was atau terancam atas dirimya, bila.pelaku belum.ditangkap atau diamankan pihak berwajib, yang artinya tidak menutup.kemungkinan hal yang lebih berbahaya bisa terjadi bagi diri.klien beserta keluarganya, merasa terancam atas tindakan lebih jauh bagi kliennya.


Untuk itu, harap Leilim sebagai penasehat hukum dari kliennya, memohon agar Kapoltrestabes dapat serius menangani kasus pengaduan warga maayarakat ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tahapan yang jelas, dan demi tegaknya supremasi hukum.bagi siapa saja tanpa mengenal latar belakang pendidikan maupun jabatan serta pendidikan seseorang termasuk deking ataupun duit sebagai WNI di mata hukum, ujar Leilim mengakhiri.


Penulis : Pangab