Medan | medan88news : Puluhan warga mendatangi kantor PLN Medan jl. Sei Kera
senin ( 23/05/2022 ) pagi. Guna menyampaikan aspirasi keberatan atas adanya kebijakan pemerintah dengan penyesuain daya otomatis yang tadinya 450 VA menjadi 1300VA.
Perlu untuk diketahui, warga mendapatkan informasi tersebut melalui Surat Edaran (SE) yang di layangkan langsung ke rumah-rumah warga. Kebijakan PLN tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) bertuliskan "kalau PLN langsung mengalihkan daya pelanggan 450 VA yang pemakainnya melebihi batas menjadi 1300 VA". Dikutip dari Serat Edaran.
lanjut , "Dalam Surat Edaran (SE) tersebut jika pelanggan tidak setuju atas pengalihan daya tersebut pelanggan harus menyampaikan pengajuan keberatan ke kantor PLN paling lambat hingga 30 Mei 2022 mendatang serta harus membawa kartu keluarga dan KTP". Tegas bunyi dalam Surat Edaran.
Menurut Rosni (56) salah seorang warga Tembung mendatangi Kantor PLN Medan Denai. Ia merasa keberatan dengan penyesuain daya yang diberlakukan PLN, pasalnya kalau daya listrik mereka di naikkan menjadi 1300 VA mereka tidak sanggup membayar tagihan listrik setiap bulanya.
"Saya keberatan, katanya kan yang 450 VA Dinaikkan, itu kan yang bayarnya di atas Rp 100 ribu. Nah saya kan di bawahnya," keluh Rosni.
Hal senada juga di ungkapkan Ria (36) warga Tembung. "Ia juga merasakan keberatan, dia mengaku mempunyai rumah yang di huni seorang janda, dan pemakainnya pun cuman kipas angin, tv, lampu. Pihaknya khawatir apabila daya listrik naik biaya yang di beban kan kepada mereka semakin besar." Keluh Ria.
Akan hal tersebut diatas, Warga berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan baru PLN yang dinilai kurang tepat bagi masyarakat.
Saat awak media mengkonfirmasi dengan salah satu petugas PLN Medan Denai dia mengakatan "bahwa kebijakan ini masih bersifat sementara, jadi masyarakat yang mengajukan keberatan masih memakai daya listrik 450 VA sambil menuggu hasil keputusan dari PLN pusat." ujarnya.
penulis : ikhsan arifin hasibuan