2 Kali Menang Perkara Tanah, Advokat "Bung Raja" Himbau Segeralah Berdamai. -->

2 Kali Menang Perkara Tanah, Advokat "Bung Raja" Himbau Segeralah Berdamai.

Cornelius Hondo
Monday, June 20, 2022

2 Kali Menang Perkara Tanah, Advokat "Bung Raja" Himbau Segeralah Berdamai.
Gambar di kutip dari media metro24.co.id


Medan|Medan88News : Advokat Muhammad Raja, SH. atau sering dipanggil "Bung Raja" kembali memenangkan perkara tanah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan sebagai kuasa hukum terbanding semula sebagai penggugat, bung raja menghimbau kepada kedua belah pihak yang berperkara agar berdamai,  jika tetap dilanjutkan maka akan merugikan diri sendiri. Hal ini disampaikan Muhammad Raja, SH saat mengambil salinan putusan dalam perkara Wanprestasi di Pengadilan Tinggi Medan Jln.Ngumban Surbakti Medan.


"Hari ini kami berada di Pengadilan Tinggi Medan  untuk mengambil salinan putusan dalam perkara wanprestasi antara klien kami dengan lawan-nya dengan perkara nomor : 600, dimana sebelum-nya di Pengadilan Negeri Medan telah dimenangkan oleh kami tim kuasa hukum dari Law Office Muhammad Raja & Associate " Ujar kuasa hukum terbanding kepada awak media, di kutip dari media  metro24.co.id  Senin (20-06-2022). 


Bung raja menambahkan bahwa pihak lawan mengajukan upaya banding dan hari ini telah  diputus Hakim Tinggi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 182/Pdt/2022/PT MDN tanggal 27 April 2022 dan putusannya menguatkan  putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 600/Pdt.G/2021/PN Medan tertanggal 2 Februari 2022.


"Jadi kami dari Law Office Muhammad Raja & Associate mewakili klien kami mengucapkan terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena memenangkan perkara kami dengan bukti dan fakta-fakta hukum", ucapnya. 


Muhammad Raja, SH menghimbau kepada kedua belah pihak agar melakukan perdamaian,  karena dugaan saya hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain jika memaksakan ego sektoral. 


"Jadi saya sarankan segera berdamailah dengan klien saya supaya lebih baik dan lebih cepat penyelesaian perkara yang saudara sedang hadapi", himbau Bung Raja mengakhiri. 


Adapun putusan Pengadilan Tinggi Medan  adalah, Mengadili : Menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula tergugat, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 600/Pdt.G/2021/PN Medan tanggal 2 Februari 2022 yang dimohonkan banding, Menghukum para pembanding semula tergugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 150 Ribu. 


Penulis : Rel/M88N