Medan|Medan88News.Sebanyak 27 Pengacara/Advokat dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Farid Wajdi dan Diurna Wantara warga Jl. Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait keberadaan dan beroperasinya Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan warga masyarakat setempat.
Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH Juru bicara Tim Hukum PB-PASU menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Tuan Farid Wajdi dan Diurna Wantana. Dikatakan Yusuf yang merupakan Wasekjen PB-PASU, surat kuasa khusus tersebut telah terdaftar pada Panitera PN Medan yang ditandatangani oleh Enike Hertika Purba, SH, MH selaku Plh.Panitera Pengadilan Negeri Medan tertanggal 8 Juni 2022.
"Jadi ada 27 Pengacara dari PB-PASU ditunjuk klien kita, tuan Farid Wajdi dan Diurna Wantana menjadi kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 8 Tergugat, diantaranya Junaidi M.Adam, Pemilik Usaha Pos Ambai Coffee, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Walikota Medan, Kadis DPMPTSP Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan/atau mengganggu kenyaman hunian di seputar Jl. Ambai Medan, sebagai Ketua Tim (Katim) Advokat dalam gugatan ini adalah Indra Buana Tanjung, SH." jelas Yusuf.
Kemudian lebih jauh lagi Yusuf memaparkan bahwa Penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana merasa terganggu dan dirugikan atas keberadaan Pos Ambai Coffee yang telah beroperasi sejak Februari 2021, karena telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee secara penuh waktu (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore dan malam bahkan sampai subuh sehingga berdampak buruk bagi diri dan keluarga para Penggugat.
Nah, sebelum mengajukan gugatan PMH ke PN Medan, beberapa bulan yang lalu Penggugat sebenarnya sudah mengirimkan surat keberatan kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak digubris. Selain itu juga sudah dipanggil RDP 2 kali oleh Komisi III DPRD Medan tapi tidak juga membuahkan hasil. Bahkan lebih dari itu, kita dari PB-PASU sudah melayangkan somasi tapi tidak juga mendapat respon positif. Pendeknya para Tergugat kita anggap lalai dan tidak kooperatif bahkan tidak menghormati sama sekali hasil RDP di DPRD Medan tersebut.
Selanjutnya, adapun yang menjadi dasar hukum atas diajukannya gugatan PMH ini adalah Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Pasal 1365 menyebutkan "bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah membuat kerugian itu mengganti kerugian tersebut". Kemudian pasal 1366 menyebutkan " bahwa setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kekurang hati-hatian".
Jadi selain surat kuasa, gugatan kita juga sudah terdaftar di PN Medan. Tadi langsung Ketum PB-PASU Eka Putra Zakran, SH, MH dan Bendum PB-PASU Sudirman Naibaho, SH yang daftarkan di PN Medan.
"Alhamdulilillah, gugatan kita sudah teregister dengan nomor perkara 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn. Makanya besok pada Kamis siang, 09 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, para pengacara/advokat PB-PASU bersama para Penggugat akan menggelar Konferensi Pers di halaman PN Medan guna penetapan Majelis Hakim dan menunggu panggilan hari sidang dari Ketua PN Medan". tutup Yusuf.
Penulis : Muhardi