Medan|Medan88News : Up-Grading dan Rapat Kerja PB-PASU Periode 2022-2027 berjalan sukses. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (25/06/2022) bertempat di Gedung Balai Penyuluhan dan Perikanan (BPPP) Medan Jl. Chaidir, Kel. Kampung Nelayan, Kec. Medan Labuhan Kota Medan.
Adapun peserta kegiatan tersebut adalah seluruh anggota dan keluarga besar PB-PASU mulai dari Dewan Penyantun, Pembina, Pengawas, Pengurus dan anggota PASU. Kegiatan Up-Grading & Rapat Kerja tersebut mengangkat thema : "Menguatkan Eksistensi Advokat Menuju Advokat Yang Bermartabat".
Hadir sejumlah tokoh sentral PB-PASU seperti Dr. H. Hasan Basri, MM Ketua Dewan Penyantun, Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum Ketua Pembina, H. Muhammad Zein, SH., MSi, dan Vivian Arnie, SH selaku Dewan Pengawas dan anggota lainnya.
Eka Putra Zakran, SH, MH (Epza) Ketu Umum PB-PASU dalam pidato iftitahnya menekankan bahwa Up Grading dan Rapat Kerja sangat penting dilakukan guna mengupgrade kembali tugas, fungsi dan peran masing-masing jabatan pengurus pasca dilantik pada 29 Maret 2022 yang lalu. Disamping itu, Rapat Kerja bertujuan untuk menyusun dan mengesahkan program kerja PB-PASU sebagai blue-print untuk dapat dilaksanakan dalam masa periodesasi kepemimpiinan lima tahun kedepan agar terencana dan tertata dengan baik.
"Organisasi yang kuat dan besar adalah organisasi yang terencana, tertata dan tersusun rapi dalam penyelenggaraan administrasi dan program kerja secara komprehensif, simultan dan continiu (berkesinambungan) dalam penyelenggaraan program kerja. Aktif dalam penyelenggaraan program kerja yang telah ditetapkan, tidak mati suri. Artinya sebuah organisasi setelah dideklarasikan dan pengurusnya dilantik tidak boleh berhenti, justru harus bergerak, berjuang dan berbuat nyata mengambil peranan ditengah masyarakat", ucap Epza.
"Perlu saya tekankan bahwa Visi-Misi PASU adalah menguatkan eksitensi para advokat, menjadi penegak keadilan, serta mewujudkan tegaknya hukum ditengah masyarakat dengan cara berjuang dan bergerak melakukan pengabdian dan pembelaan hukum secara sungguh-sungguh dengan memegang teguh prinsip amanah dan profesional", Lanjut Epza.
"Jadi tugas PASU ini sangat mulia, sifat gerakan-nya adalah Pilantropi atau sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan advis hukum secara cuma-cuma. Sebab itu merupakan amanah UU RI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat (1) yang pada pokoknya menekankan bahwa advokat memiliki tanggung-jawab dalam memberikan advis hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. Hal itu jelas melekat pada diri setiap advokat. Nah, disitulah peran atau andil besar PASU sesungguhnya", tambah Epza.
Hasan Basri sebagai Pemateri I tentang Manajemen dan Kepemimpinan menjelaskan bahwa tipologi kepemimpinan ideal adalah Delegatif dan Partisifatif. Sebab PASU adalah organisasi sosial maka gaya kepemimpinan yang cocok ditetapkan adalah bersifat delegatif dan partisipatif. Disamping itu karena kita saat ini berada di era milienial dan digitalisasi, maka perkembangan teknologi dan digitalisasi tak dapat dielakkan lagi. Silahkan PASU mengelola website sendiri, membuat akun Youtobe, FB, IG dan kalau perlu PASU juga mengelola Twitter, sehingga aktivitas atau kegiatan PASU mendunia. Namun harus diingat, yang mengelola akun-akun tersebut harus satu pintu.
Farid Wajdi, Pemateri II tentang Hak Imunitas Advokat menekankan bahwa advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) harus dijaga martabat dan kemuliaannya, tidak boleh murahan atau recehan dalam menjalankan profesinya. Advokat dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa berpedoman pada Kode Etik Advokat. Advokat dalam menjalankan kuasa dari kliennya tidak boleh masuk dalam perkara atau masalah yang dihadapi oleh kliennya. Sebagai Penasehat Hukum atau Kuasa dari klien tidak boleh menjanjikan sesuatu, termasuk menjanjikan kemenangan bagi Klien.
"Jadi tugas advokat itu cukup mengawal proses hukum yang ditanganinya berjalan sesuai prosedur hukum yang ada. Artinya peran advokat selain mengawal kasus, juga memastikan bahwa hak-hak klien tidak ada yang terabaikan menurut UU dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dalam menjalankan profesinya antara advokat yang satu dengan advokat lainnya terjadi konflik of interes dan jadi advokat nakal. Sebab satu advokat nakal yang membuat ulah, maka ribuan advokat lain yang menangung akibatnya. Disamping itu, advokat dalam menjalankan profesinya di dalam dan diluar pengadilan dengan itikad baik dilindungi UU, itulah hak imunitas advokat" jelas Farid Wajdi.
Mengenai Hak Imunitas Advokat ini diatur dalam Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Penulis : Muhardi