Tiga Tahun Lamanya, Laporan TD Di Polsek Padang Bolak Mandet, Terlapor Diduga Alihkan Objek Perkara -->

Tiga Tahun Lamanya, Laporan TD Di Polsek Padang Bolak Mandet, Terlapor Diduga Alihkan Objek Perkara

Admin
Wednesday, June 08, 2022

Tiga Tahun Lamanya, Laporan TD Di Polsek Padang Bolak Mandet, Terlapor Diduga Alihkan Objek Perkara
Amir Mahmud Daulay,SH Kuasa Hukum TD

Padang Lawas Utara | Medan88News: TD (63) warga Desa Marlaung, mengalami kerugian akibat perbuatan seorang berinisial Ahmad dikarenakan lahan karetnya sekitar 45 batang dirusak pada 23 Juli 2019 lalu.


Akibat perusakan yang dilakukan Ahmad tersebut, akhirnya TD yang didampingi Kuasa Hukumnya Amir Mahmud Daulay, melaporkan kejadian tersebut di Polsek Padang Bolak pada 30 November 2019 berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/267/XI/VII/2019/SU/TAPSEL/TPS. BOLAK.


Amir Mahmud Daulay,SH selaku Kuasa Hukum TD saat di konfirmasi Awak Media ini, pada Rabu (8/6/2022) membenarkan adanya laporan TD di Polsek Padang Bolak, namun hingga saat ini sudah 3 tahun lamanya belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.


"Kami selaku Kuasa Hukum TD sangat kecewa atas kinerja Polsek Padang Bolak, karena sudah 3 tahun laporan kami belum ditetapkan tersangkanya, padahal perusakan tersebut sudah jelas", Ungkap Amir


Amir menambahkan, sesuai dengan hasil gelar perkara tertanggal 11 november 2021, di ruang gelar sat Reskrim Polres Tapsel dengan hasil gelar agar penyidik mencari saksi lain yg mengetahui kepemilikan dari 45 batang karet tersebut yg di duga di tebang oleh terlapor, dan rencana kegiatan selanjutnya akan melakukan pemanggilan ke II terhadap saksi-saksi.


"Bahwa benar pada tanggal 11/2/2022 lalu, Klien Kami telah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor:B/31/II/2022/Reskrim, dan pada (7/6/2022), Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor  mengkonfirmasi melalui chat WhatsApp kepada pihak Polsek Padang Bolak terkait bagaimana tindak lanjut laporan pengaduan Klien kami,  dan pihak Polsek Padang Bolak menyampaikan, Bahwa laporan pengaduan klien kami lagi menunggu gelar perkara di Polres Tapanuli Selatan", terang Amir.


Dimintai keterangan lebih lanjut Amir menjelaskan bahwasanya pihak Kepolisian sudah mengambil keterangan saksi - saksi dalam perkara perusakan ini, namun hingga saat ini Terlapor Ahmad belum juga ditetapkan sebagai  Tersangka.


"Saya selaku kuasa hukum Pelapor merasa sangat kecewa atas lambatnya tindakan Polsek Padang Bolak dalam menangani laporan Klien Kami, di tambah lagi Terlapor diduga sudah menjual / mengalihkan objek  perkara  yg menjadi lahan terjadinya tindak pidana perusakan tanaman karet tersebut kepada pihak yang lain", tegas Amir.


"Kami meminta agar Polsek Padang Bolak lebih Profesional dan segera menindak lanjuti laporan laporan Klien Kami dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka", Tutupnya.


Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi saat dikonfirmasi melalui whatsApp pribadinya, pada Rabu (8/6/2022) sore menyampaikan bahwa terhadap laporan pengaduan TD lagi menunggu jadwal  gelar perkara  penetapan tersangkanya di Polres Tapsel.


Umar/M88N