Tersangka AG, Warga Merek. Karo.
Kabanjahe|Medan88News : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin (04/07/2022) Sore, di Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.
Hal ini disampaikan Kapolres Karo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP H Tobing, yang diterima Awak media dari WA Humas Polres Karo, Kamis (7/7/2022).
Lanjut Tobing, dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang Pria dengan insial AG (34), Petani, warga Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo.
Penangkapan seorang pria tersebut dibenarkan Kapolres Karomelalui Kasat Narkoba AKP H Tobing.
Dijelaskan Tobing, Tersangka AG tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (04/07/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo. Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut.
Dan pada hari yang sama, pada sore hari tersebut, petugas Satres narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang kemudian diketahui bernama AG.
Saat dilakukan penangkapan, AG sedang berada duduk di atas satu unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam tanpa plat yang sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Merek Kec. Merek Kab. Karo. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
Pada saat penggeledahan ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang diduduki AG, barang bukti berupa, lima paket/am diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram, satu bungkus plastik assoi warna merah diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 60 gram dan 11 lembar potongan kertas nasi warna coklat Kemudian AG mengaku keseluruhan barang bukti tersebut adalah kepunyaan tersangka.
Satu buah handphone warna Hitam Merk Nokia dan satu unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam tanpa plat juga turut diamankan petugas.
Kemudian petugas langsung membawa AG dan kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Samuel