Didampingi Kuasa Hukumnya, Terdakwa "S" Lakukan Sidang Online Di PN Lubuk Pakam -->

Didampingi Kuasa Hukumnya, Terdakwa "S" Lakukan Sidang Online Di PN Lubuk Pakam

Cornelius Hondo
Friday, August 12, 2022

Didampingi Kuasa Hukumnya, Terdakwa "S" Lakukan Sidang Online Di  PN Lubuk Pakam


Deli Serdang | Medan88news : Dalam sidang perkara pidana narkotika terlihat terdakwa berinisial S di dampingi kuasa hukum Romi A Pasaribu SH,MH, Nur'ain SH dan Zainal SH turut hadir bersama untuk memberikan upaya hukum serta pendampingan terhadap terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki terdakwa


gelar sidang perkara pidana narkotika berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Jl.Jenderal Sudirman No 58 Lubuk Pakam Sumatera Utara (SU) pada Kamis ( 11/08/2022) siang hari


Diketahui bahwa berdasarkan surat perintah perhitungan dan penimbangan barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor : SP-Sita/250.C/VI/2022/Distresnarkoba tanggal 28 Juni 2022


telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 50 ( lima puluh ) gram netto yang dimiliki oleh terdakwa inisial (S)


Dikonfirmasi Romi A Pasaribu SH,MH selaku kuasa Hukum Terdakwa mengatakan " untuk perkara terdakwa berinisial (S) sebenarnya klien kita ini sudah 3 ( tiga) kali dia menjalani hukuman yang sama, mungkin dia disini adalah korban bukan bahasa mungkin, kami mengindikasikan bahwasanya terdakwa berinisial (S) ini adalah korban, korban dari penyalahgunaan narkotika 


besar harapan kami nantinya klien kami bisa di rehabilitas bukan dihukum, karena klien kami ini kita anggap sebagai korban.


harapan saya kepada majelis hakim, berharap agar klien kami ini terdakwa berinisial (S) di rehabilitas agar sembuh dari penyalahgunaannya.


Lanjutnya, untuk proses hukumnya kita disini sebagai pengawal dalam arti meletakkan yang sebenar benarnya, kita bukan mengatakan perbuatan yang dilakukan klien kita ini benar.


Tapi kita mengawal proses hukumnya, agar tidak ada penyalahan hak terhadap klien kita ini, kalau pun pasalnya harus di kenakan pasal 112 atau 114  tapi jelas proses hukumnya sesuai tidak pada prosedurnya". Ucap kuasa hukum Romi A Pasaribu SH,MH.


Dari pantauan media dalam acara sidang ini agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi akan tetapi persidangan ini ditunda, di karenakan saksi tidak dapat hadir ke dalam persidangan, maka majelis hakim menunda sidang ini dengan memukul palu serta menjadwalkan agenda persidangan berikutnya, tutupnya.


Penulis :Ikhsan Arifin/M88N