Karo | Medan88News : Kami akan tetap mendampingi dan mengawal perkara penganiayaan dan pengerusakan tanaman milik warga Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang telah dilaporkan ke Polda Sumut", kata Yudhi Herianto Zebua, SH salah satu Pengacara dari kantor LBH Karo Berubah, ketika diwawancarai awak media di gedung Ditkrimum Polda Sumatera Utara. Senin (22 /08/2022).
Yudhi Zebua, SH didampingi Jonatan Tambunan, SH menjelaskan melakukan pendampingan hukum terhadap Korban penganiayaan berinisial R Br H, dan saksi korban E Br P serta R Br P ketiganya merupakan warga dari Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo. R br H yang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Karo yang terjadi pada pada tanggal 28 Juli 2022 di perladangan Desa Partibi Lama.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan kepolisian di gedung Subdit 3 Dirkrimum Poldasu Lt 2 Bulik jalan lintas Medan-siantar (SM. Raja). Dalam pemeriksaan tersebut korban dan saksi menerangkan dianiaya oleh oknum Satpol PP Kabupaten Karo dilahan pertanian milik masyarakat adat Desa Partibi Lama yang saat ini sedang diuji keperdataannya oleh kuasa hukum masyarakat dari LBH Karo Berubah dengan nomor Registrasi No 65/Pdt.G/2022/Pn.Kbj.
Dalam pemeriksaan tersebut Korban dan saksi menjelaskan, jika oknum satpol PP tersebut menarik tangan, menginjak kaki korban dan saksi sampai terkilir dan memar, sehingga mengakibatkan korban dan saksi merasa kesakitan dan trauma atas kejadian yang memilukan tersebut. Kita sangat menyesalkan tindakan oknum satpol PP tersebut dalam menghadapi warga masyarakat, karena caranya yang sangat tidak manusiawi bahkan seperti Teroris saja.
Senada dengan itu, Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Direktur LBH Karo Berubah juga menjelaskan, selain mendampingi korban penganiayaan oleh oknum Satpol PP, Tim Pengacara Karo Berubah juga mendampingi korban Atas nama L Br M dan 2 orang saksi diperiksa oleh Propam Poldasu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi dari Polres Tanah Karo terhadap L Br M pada tanggal 28 Juli 2022 di perladangan Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo.
Semoga para pelaku penganiayaan dapat segera dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara, agar terciptanya rasa keadilan dimasyakat, khususnya di Kabupaten Karo, tutup Imanuel Tarigan, SH.
Elihu/M88N