Jakarta|Medan88News : Industri pembiayaan pada tahun 2022 menunjukkan pemulihan
berdasarkan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan. Berdasarkan
laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), industri multifinance
pembiayaan roda dua mengalami pertumbuhan pesat sebesar 30,92% pada nilai
penyaluran pembiayaan (amount finance) menjadi
Rp208,82 triliun di periode Semester I-2022 dibanding periode yang sama tahun
2021 yang hanya mencapai Rp159,50 triliun.
Talk show kali ini menghadirkan pihak berwajib sebagai salah satu narasumber, yaitu Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H. Pada kesempatan itu, Wawan menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
Sedangkan, untuk rasio kredit macet
atau Non Performing Financing (NPF) di
industri multifinance menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi perbaikan
sebesar 0,72% menjadi 2,81% pada Semester I-2022 dibanding Desember 2021 yang
mencapai 3,53%. Meskipun terjadi penurunan, angka tersebut masih tergolong cukup
besar.
Oleh karena itu, UU Jaminan Fidusia
hadir memberikan kepastian kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya
sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima fidusia maupun pemberi
fidusia/pemilik unit, dapat terlindungi masing-masing haknya.
Namun seiring perkembangannya,
eksekusi jaminan fidusia masih sulit diimplementasikan sesuai dengan konsepsi
hukum yang ideal. Sebab masih terdapat pasal-pasal yang dianggap masih bersifat
inkonstitusional.
Oleh karena itu, diajukan permohonan
Judicial Review terhadap Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia. Atas hal tersebut lahirlah Putusan MK
No.71/PUU-XIX/2021 yang pada intinya memberikan penafsiran terhadap frasa “pihak yang berwenang” didefinisikan
sebagai pihak yang dapat dimintakan bantuan dalam mengambil objek yang menjadi
jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 UU Jaminan
Fidusia yaitu “Pengadilan Negeri”.
Selaku perusahaan pembiayaan,
FIFGROUP mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan berupaya memitigasi terjadinya
perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran serta menghindari
adanya perbedaan pemahaman terkait putusan MK yang berlaku. Untuk itu, FIFGROUP
berinisiatif menyelenggarakan program Talk Show yang berjudul “Implementasi Putusan MK Nomor
71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap
Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi
Jaminan Fidusia.” pada Kamis (11/08/2022).
Acara ini dihadiri oleh jajaran
direksi, manajemen, seluruh karyawan FIFGROUP dan advokat serta mitra penagih
yang bekerja sama. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan
mengenai Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 sebagai acuan dasar hukum dalam
melakukan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Talk show kali ini menghadirkan pihak berwajib sebagai salah satu narasumber, yaitu Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H. Pada kesempatan itu, Wawan menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini,
eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan
prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada
debitur. Bagi kreditur sendiri dengan Peraturan Kapolri ini akan mendapatkan
kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.” kata pria yang
juga pernah menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Kaltim tersebut.
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011
mulai berlaku sejak 22 Juni tahun 2011, Perkap ini bertujuan untuk mengamankan
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan demi terselenggaranya pelaksanaan
eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Narasumber berikut yang turut hadir
yaitu seorang Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr.
Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., untuk melihat penerapan Putusan MK
No.71/PUU-XIX/2021 jaminan fidusia dari sisi akademik. Akhmad menyampaikan
bahwa penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak
adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak melanggar pidana.
“Segala
tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan
putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang
dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam
praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ucap pria
kelulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, menyampaikan pembekalan ini
diharapkan dapat menjawab permasalahan atas Putusan MK yang masih kurang
dipahami saat ini. Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam
sertifikat jaminan fidusia, implikasi Putusan MK ditinjau dari asas hukum
kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi Putusan MK terhadap tataran teori
serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.
“Saya berharap seluruh peserta yang
hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih
dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan
dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan,” kata Setia Budi Tarigan.
Belakangan sering terjadi kasus
kekerasan oleh oknum debt collector yang
mengaku karyawan FIFGROUP ataupun rekanan mitra penagih. Dalam pelaksanaannya,
FIFGROUP selalu patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap
juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki surat kuasa dari perusahaan
rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum
penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
“Saya menghimbau kepada seluruh
pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian,
ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP.
Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah
lengkap, seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas
serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP,” kata Setia
Budi Tarigan.
Setia menambahkan, dalam menghadapi
penarikan unit, masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP perlu memperhatikan
kembali kelengkapan identitas debt
collector yang melakukan penarikan unit. Ini dilakukan guna mencegah
terjadinya kasus pencurian, penipuan, ataupun perampasan atas barang-barang dan
kendaraan milik pelanggan FIFGROUP.
Sesi foto bersama Operational Director FIFGROUP, Setia
Budi Tarigan (kedua dari kiri), Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP
Wawan Muliawan, S.H., M.H., (kanan) dan Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., (kedua dari kanan)
beserta Moderator Talk Show, Supriyono, SH., M.H., (kiri) dalam acara FIFGROUP
Talk Show dengan tema “Implementasi
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan
Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”
Talk Show yang dilaksanakan dengan
tujuan untuk pembekalan dan pengayaan terhadap seluruh karyawan FIFGROUP, mitra
penagihan dan advokat ini menghadirkan narasumber Subdit V Industri Keuangan
Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H., (kanan) dan Ahli Hukum
Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H.,
M.H., (kedua dari kanan) beserta Moderator Talk Show, Supriyono, SH., M.H.,
(kiri) pada Kamis, 11 Agustus 2022 dan dihadiri lebih dari 860 peserta secara
virtual.
Talk Show “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi
Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8
Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia” : (dari kiri ke
kanan) Collection Remedial & Recovery Management Division Head, Riadi
Masdaya, Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H.,
M.H., Litigation FIFGROUP, Supriyono, SH., M.H., Ahli Hukum Perdata Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Corporate
Secretary, Legal and Litigation Division Head, Theodorus Indra Surya Putra.
PT Federal International Finance
(FIFGROUP) merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak
di bidang usaha pembiayaan ritel khusus sepeda motor Honda. Tepat 1 Mei 2013
Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa
logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP
yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda
baru, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, SPEKTRA untuk pembiayaan
elektronik dan perabot rumah tangga,FINATRA sebagai brand service pembiayaan
mikro dan AMITRA merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) FIFGROUP yang melayani
pembiayaan syariah. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan
elektronik terbesar di Indonesia dengan lebih dari 243 kantor cabang dan 378
Point of Service (POS), dan lebih dari 1.000 Kios.