Kejari Temukan Banyak Kendala Dalam Pengerjaan Proyek PEN Paluta -->

Kejari Temukan Banyak Kendala Dalam Pengerjaan Proyek PEN Paluta

Cornelius Hondo
Friday, August 12, 2022

Kejari Temukan Banyak Kendala Dalam Pengerjaan Proyek PEN Paluta


Paluta|Medan88News : Kejaksaan Negeri Padang lawas Utara (Paluta) sebagai pendamping dan pengawasan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Paluta, menemukan banyak kendala terhadap para pemenang tender pengerjaan proyek pembangunan PEN tersebut.


Dalam keterangannya Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik Dolok Tampubolon didampingi Kasi Datun Jhonatan Aritonang, mengatakan hasil pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Peningkatan Ekonomi Nasional mendapati dari 44 paket proyek progres kerjanya masih 56,4 persen.


“Jadi, dari 44 paket pekerjaan dana PEN, Kejari Paluta menemukan progres kerja baru mencapai 56,4 persen dari keseluruhan. Diharapkan, di Minggu ke-16 hari kerja harus mencapai 80 persen,” ungkapnya  Kamis (11/8/2022)


Dikatakan, syarat pencairan dana untuk tahap 2 maksimal 75 persen, jadi devisiasi pekerjaan pada Minggu ke-16 masih rata-rata 23,6 persen. Dengan sisa 8 Minggu hari kerja lagi dan dari 44 paket untuk pekerjaan yang sudah 100 persen, ada 7 titik dan untuk 70 pesen ada 16 titik. Sisanya 21 paket lagi masi di bawah rata-rata 23 persen.


“Dari hasil pemeriksaan kita dilapangan, yang menjadi kendala adalah kurangnya alat berat. Diketahui satu rekanan penyedia alat berat harus menangani 19 titik proyek dan ditambah sulitnya bahan material,” terangnya.


Kasi Intel menambahkan, bahwa yang perlu digarisbawahi di sini adalah kurang selektifnya Unit Layanan Pelelangan (ULP) dalam memilih rekanan pengerjaan proyek PEN di Kabupaten Paluta. Sehingga pengerjaannya terkesan kurang profesional yang berdampak pada tak tercapainya target.


“Kita berharap ke depan ULP Kabupaten Padanglawas Utara agar memilih rekanan dengan lebih selektif dan yang lebih berkompeten dalam melakukan pekerjaan. Kan ini dana pinjaman dan kita sudah panggil dan sampikan itu kepada mereka,” ujarnya.


Kasi Intel menyebut, tujuan pendampingan ini bukan untuk melegalkan perkerjaan yang tidak baik, namun mengedukasi agar pekerjaan ini lebih baik dalam melaksanakan pekerjaan dan hasil pendampingan serta pengawasan terhadap kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana PEN nantinya akan dilaporkan kepada Inspektorat Padanglawas Utara dengan nomor laporan No: B-954/L.2.34/Gph.2/06/2022 tgl 23 Juni 2022.



Penulis : Umar