Karo|Medan88News : Usut Tuntas Dugaan Korupsi Terkait Perambahan Hutan Yang Terjadi Di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Direktur LBH Karo Berubah di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Selasa (09/08/2022).
Imanuel Elihu Tarigan, SH didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH dan Jalek Ginting, SH menjelaskan kepada awak media.
Bahwa telah terjadi Perambahan Hutan/Illegal Logging di wilyah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Karo sekitar awal bulan Juli 2022, yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha bernama JM diduga dibekingi oleh oknum-oknum TNI.
Selain itu, berdasarkan dokumen foto dan video yang beredar tentang adanya hubungan khusus antara Wakil Bupati Karo dengan oknum JM di salah satu Kilang Kayu/Panglong milik oknum JM tersebut, maka kami juga meminta kepada Kajari Karo untuk segera mengusut dugaan keterlibatan Wakil Bupati Karo dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Pengacara dari LBH Karo Berubah bersama dengan UPT. KPH-XV Kabupaten Karo dipimpin Bapak Solahuddin Lubis telah turun kelapangan untuk memeriksa koordinat lokasi perambahan hutan tersebut, dan lokasinya masuk dalam kawasan HUTAN PRODUKSI. Hal ini berdasarkan penjelasan dan Peta yang dikeluarkan oleh UPT. KPH-XV Kabupaten Karo beberapa waktu lalu.
Perbuatan perambahan hutan tersebut, ditambahkan pula Kaberma Munthe salah seorang tokoh masyarakat Partibi Lama, sudah dilaporkan ke Kantor POMDAM I/BB dengan Nomor LP/10/VIII/2022, mengingat Oknum JM melakukan perbuatan perambahan hutan tersebut, diduga dibantu oleh Oknum-Oknum TNI.
Bahwa setahu kami Izin Penebangan Kayu (IPK) yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor 522.21/3643/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 untuk menebang pohon di lokasi Siosar hanya kepada PT. SIPARANAK GABE MADUMA (SGM). Tetapi Izin Penebangan Kayu PT. SGM telah berakhir Tahun 2019 dan belum diperpanjang kembali. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk segera menindak-lanjuti pengaduan kami ini, karena sudah menimbulkan kerugian terhadap negara. tambah Kaberma Munthe.
Pelaporan tersebut sudah diterima Bapak Ranu Wijaya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo dan mengatakan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pelaporan yang disampaikan LBH Karo Berubah bersama perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama. Beliau berjanji akan segera menindak-lanjuti pelaporan yang sudah diterima tersebut, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Elihu/M88N