Tersangka HS.
Kabanjahe|Medan88News : Polres Tanah Karo terus konsisten dalam memberantas penyakit masyarakat, perjudian di Kab. Karo.
Kali ini Polres Tanah Karo dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal telah mengungkap tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Selasa (23/08/2022), sekira Pukul 20.30 WIB Malam, di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di Kedai Kopi Sembiring.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim telah menangkap seorang pria bernama dengan inisial HS (31), warga Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny N.S, melalui Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupylu, membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap HS, dalam kasus perjudian jenis Tolam.
Dijelaskan Kasat, HS tertangkap tangan petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam.
Penangkapan terhadap HS berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskrim, pada Selasa (23/08/2022), sekira pukul 20.00 WIB, bahwa di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di Kedai Kopi Sembiring, ada seorang pria yang melakukan permainan Judi Togel Malam.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reakrim langsung memerintahkan personil unit Opsnal untuk melakukan pengecekan, dan setibanya di lokasi yang dimaksud, ditemukan seorang pria yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel malam yang kemudian diketahui bernama HS.
Kemudianpetugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan ditemukan di TKP barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi togel malam, berupa satu set blok kupon yang berisikan angka tebakan togel malam, 18 lembar kertas rekap, satu buah pulpen dan Uang Tunai sebanyak Rp.120 ribu, diduga uang hasil penjualan kupon togel malam.
Kemudianpetugas langsung membawa HS dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulus : Jeppry