Medan|Medan88News : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan 88 (YLBH Medan 88) menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Medan di Jalan A.H. Nasution No.1-C Medan, Selasa ( 6/9/2022 ).
Melalui Ketua YLBH Medan 88 Muhardi, S.H. mendaftarkan DUMAS melalui Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu Medan.
Muhardi, S.H. dalam Konferensi Persnya mengatakan, "Peristiwa yang patut diduga terjadi Tindak Pidana Kehutanan melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 28 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Desa Sangga Lima/Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara seluas 80 Ha dan dapat diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun."
"Lahan yang dikuasai adalah Jalur Hijau (Hutan Lindung) dan diduga telah dijual oleh salah seorang oknum berinisial AS serta berubah fungsi menjadi Perkebunan Sawit, Rumah Burung Walet dan Pembibitan Benur Udang Windu" ujar Muhardi.
YLBH Medan 88 telah mengumpulkan bukti - bukti di lapangan seperti, Peta kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, foto lokasi lahan yang diambil langsung dan foto dari google maps. Semua bukti - bukti terlampir didalam berkas Dumas yang di sampaikan ke Kejatisu Medan.
Muhardi meminta kepada Kepala Kejati untuk segera menindaklanjuti Dumas masyarakat Gebang dan secepatnya dilakukan penyelidikan di lapangan dengan petunjuk awal dari Dumas.
YLBH Medan 88 akan terus mengikuti dan mengawasi Dumas yang disampaikan melalui PTSP Kejatisu Medan.YLBH Medan 88 akan tetap merespon semua Laporan dan Pengaduan Masyarakat agar terciptanya keadilan hukum di masyarakat dan terciptanya kelestarian alam di Sumatera Utara.
Iwan Susilo/M88N