YLBH Medan 88 Dampingi Korban PHK yang Diduga Dilakukan Oleh PT.Toba Surimi Industries -->

YLBH Medan 88 Dampingi Korban PHK yang Diduga Dilakukan Oleh PT.Toba Surimi Industries

Cornelius Hondo
Saturday, September 03, 2022

YLBH MEDAN 88 Dampingi Korban PHK yang Diduga Dilakukan Oleh PT.Toba Surimi Industries


Medan|Medan88NewsYLBH MEDAN 88 mendampingi korban PHK secara sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak HRD PT.Toba Surimi Industries yang berkantor di Jalan Pulau Pinang-II, Kawasan Industri Medan-II (KIM-II) kepada salah satu Karyawan perusahaan tersebut atas nama Daud Sirait, Jum'at (01/09/2022). 


Pendampingan langsung dihadiri oleh Ketua YLBH Medan 88, Muhardi, SH dan team dari YLBH Medan 88, Hendri Wandriasi Manalu, Paralegal YLBH Medan 88 dan Ismail, SH salah satu Advokat dari YLBH Medan 88.


"Kami hari ini hadir di PT. Toba Surimi Industries bersama klien kami untuk bertemu dengan pihak HRD, ingin menanyakan perihal status karyawan klien kami dan diduga pihak HRD PT. Toba Surimi Industries telah melakukan PHK secara sepihak terhadap klien kami, dan informasinya bahwa pihak HRD tidak bersedia untuk membayar pesangon dari klien kami" sebut Muhardi, SH.


Diketahui sebelumnya bahwa, Daud Sirait merupakan Karyawan Tetap PT. Toba Surimi Industries yang telah bekerja sejak 10 Desember 2018, yang ditugaskan di salah satu cabang perusahaan di daerah kota Sibolga Sumatera Utara dan saudara Daud Sirait telah melakukan pekerjaan di perusahaan tersebut dengan baik tanpa adanya kesalahan yang dilakukan yang dibuktikan bahwa saudara Daud Sirait tidak pernah mendapatkan SP (Surat Peringatan) dari perusahaan, tapi secara tiba-tiba, pada pertengahan bulan Agustus 2022, saudara Daud Sirait dipanggil oleh pihak HRD PT. Toba Surimi Industries untuk kembali ke kantor Medan dengan tujuan disuruh untuk mengundurkan diri dari Perusahaan, dengan alasan bahwa ada pengurangan Karyawan, dikarenakan saudara Daud Sirait tidak merasa membuat kesalahan, maka saudara Daud Sirait tidak bersedia untuk membuat surat pengunduran diri. 


"Jadi klien kami ini dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri oleh pihak HRD PT. Toba Surimi Industries dengan alasan pengurangan karyawan, begitu ditanya masalah pesangon, kata HRD-nya gak ada pesangon, ya gak mau lah klien kami tanda tangan surat pengunduran diri" terang Muhardi, SH. 


Team YLBH MEDAN 88 setelah sampai di PT. Toba Surimi Industries, langsung menemui pihak security untuk meminta izin bertemu dengan HRD PT. Toba Surimi Industries yang bernama ibu Murniati Sihite, namun setelah dikonfirmasi via telepon yang bersangkutan tidak bisa diganggu dengan alasan lagi meeting, pihak security kemudian menyarankan untuk menelepon ke bagian operator, namun setelah dikonfirmasi ke pihak operator, dikatakan bahwa ibu Murniati Sihite tidak ada di tempat, dan setelah ditunggu beberapa jam, pihak security kembali mengatakan bahwa ibu Murniati Sihite sedang rapat diluar kantor, sehingga patut diduga bahwa ibu Murniati Sihite menghindar dan tidak mau bertemu dengan team YLBH MEDAN 88.


"Setelah kami datang ke kantor PT.Toba Surimi Industries, pihak HRD yang bernama Ibu Murniati Sihite sengaja menghindar tidak mau bertemu dengan kami, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan PHK yang dialami oleh klien kami, maka kami akan menempuh langkah berikut-nya dengan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar bisa dilakukan upaya mediasi untuk mencari solusi permasalahan PHK klien kami dapat diselesaikan dengan baik" jelas Muhardi, SH. 


MHD/M88N