Dibatalkan Sepihak , Atas Pilkades di Desa Gapuk Tua Tapsel, Irsan Jamil Rambe : Nilai Syarat Kepentingan -->

Dibatalkan Sepihak , Atas Pilkades di Desa Gapuk Tua Tapsel, Irsan Jamil Rambe : Nilai Syarat Kepentingan

Editor:Iwan Susilo
Sunday, October 30, 2022

Panitia lakukan pembatalan salah satu calon Kades secara sepihak


Tapsel | Medan88News: Tapanuli Selatan, bocoran  surat dibatalkan nya salah satu calon Kepala Desa oleh panitia seleksi calon kepala desa, di Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan yang mengeluarkan surat tanpa tanggal surat, tanpa nomor surat, dan tanpa kop surat yang kami dapatkan dari nara sumber dengan bunyi sebagai berikut ujar Irsan Jamil Rambe kepada media melalui pesan whatsapp.


Sambung lagi sesuai hasil verifikasi berkas saudara Irsan Jamil Rambe, dengan ini menyatakan gugur karena tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran. Surat ditandatangani oleh ketua panitia seleksi sekretaris dan anggota. 


"Alasan kenapa digugurkan dalam pencalonannya, karena hasil verifikasi data yang kurang lengkap yaitu surat pengunduran diri sebagai perangkat desa hal tersebut tertuang dalam surat panitia seleksi", imbuhnya.


Namun surat tersebut diberikan setelah semua tahapan di lalui, bukan saat pemberkasan.


Yang kemudian hal tersebut dibantah  tegas oleh calon Kepala Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan, saudara Irsan Jamil Rambe (32) dengan menunjukkan bukti surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Gapuk Tua, Sabtu (29/10/2022) malam.


Dimana surat tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli 2022 kepada Kepala Desa Gapuk Tua, hal tersebut diberikan melalui Sekdes Desa di tanggal yang sama yaitu pada tanggal 18 Juli 2022, yang langsung saya tanda tangani bermaterai 1000", ujarnya.


Dan Surat tersebut diterima oleh Kepala Desa, pada tanggal 22 Juli 2022. Bahkan surat pengunduran diri saya tersebut sudah dilampirkan dalam bundel berkas pencalonan kepala desa, 


"Hal tersebut Saya berikan kepada Panitia Seleksi tiga bundel pada saat perbaikan berkas, yang dimana sebelum nya berkas saya dinyatakan kurang lengkap pada tanggal 05 Oktober 2022, dan kemudian atas dasar itulah berkas saya lengkapi sesuai dengan permintaan panitia pada tanggal 08 Oktober 2022", bebernya.


Kemudian surat pengunduran diri Irsan Jamil Rambe, tidak diproses oleh Kepala Desa Gapuk Tua Marancar sampai saat ini, tanpa alasan yang jelas, kenapa belum ditanggapi surat tersebut.


Sementara bila merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan nomor 4 tahun 2022 tentang Perangkat Desa, di pasal 29 ayat 2 menjelaskan berhenti karena a. meninggal dunia b, permintaan sendiri dan c, diberhentikan. 


Pada ayat 4 pemberhentian perangkat desa sebagai mana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b  ditetapkan dengan putusan kepala desa, dan disampaikan pada camat, paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. 


"Namun Kepala Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar, diduga tidak melaksanakan peraturan tersebut, bukankah ini sudah mengangkangi', selain itu, yang membuat saya heran, kurang lebih empat bulan pengajuan permohonan pengunduran diri saya ajukan, namun tidak berbalas sama sekali", ujar Irsan. 


Sementara kepala desa mengeluarkan surat kepada ketua panitia pemilihan kepala desa  pada tanggal 08-oktober 2022 perihal permohonan klarifikasi pengunduran diri atas nama Irsan Jamil Rambe. 


Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa saudara Irsan Jamil Rambe benar telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 18 Juli 2022 dan diterima pada 22- Juli 2022 . 


Namun isi surat tersebut juga menjelaskan bahwa kepala desa tersebut belum memproses dan belum menyetujui pengunduran diri Saudara Irsan Jamil Rambe dengan alasan kepala desa masih membutuhkan sebagai perangkat desa. 


Hal tersebut tentu bertentangan dengan Hak Dasar warga negara dan bertentangan dengan peraturan Bupati. Kemudian merujuk hal tersebut, Kepala Desa dan Panitia Pelaksana pemilihan kepala Desa Gapuk Tua  terkesan Belum memahami Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan nomor 15 tahun 2019 tentang pemilihan kepala Desa. 


Yang dimana sebelum nya Irsan Jamil Rambe dibatalkan sepihak pada pemilihan kepala desa di Desa Gapuk Tua yang menurut nya tidak masuk akal, 


Irsan Jamil Rambe memaparkan, ini jelas merugikan saya serta di duga menghambat saya ,ikut berkontribusi dalam proses berdemokrasi. Saya sudah penuhi semua tahapan mulai dari, pemberkasan,tes kesehatan,tes ujian mental ideologi, dan wawancara, dengan hasil layak dan memenuhi syarat. 


Terus Kenapa pada saat pencabutan Nomor Saya tidak di undang, oleh Panitia Desa. Yang dimana pencabutan nomor tersebut menurut saya dilakukan sepihak, hanya dilakukan oleh panitia dan dua orang calon saja. 


"Pas pencabutan nomor ,saya tidak di undang ada apa? Saya menduga ada persekongkolan antara Kepala Desa dan Ketua Panitia Pelaksana dengan salah satu calon yang merupakan masih saudara dekat dan kandung", ujarnya dengan kesal. 


Irsan Jamil Rambe berharap semua  pihak terkait, supaya dapat menyelesaikan persoalan ini, kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, atau komisi yang membidangi, kepada Pemdes, untuk segera menyelesaikan ini", pungkasnya.


Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua Panitia dan Kepala Desa Gapuk Tua melalui pesan whatsapp terkait persoalan tersebut, Namun sangat disayangkan nomor yang dihubungi tidak mau membalas aktif ceklis dua tanda biru  sampai saat berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak terkait.


Umar/M88N