Medan | Medan88News: Memasuki hari kelima, total senilai 151,9 miliar rupiah aset bos judi online Ap alias J yang telah disita penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, untuk Rabu (19/10/22) siang hingga sore dilakukan penyitaan aset Ap alias J di dua lokasi.
“Untuk hari ini, kita lakukan penyitaan di dua lokasi, Suzuya Tanjung Morawa Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan”, terang Hadi.
Sejauh ini, Herwansyah menyebut sudah ada 22 aset Ap alias J yang disita selama empat kali kegiatan penyidikan. Selain 22 aset itu, penyidik juga bakal menyita empat aset lainnya yang berada di Kota Medan dan Deli Serdang.
Dia menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Ap alias J dengan total nilai sampai hari ini 151,9 miliar", jelas Hadi.
Kata Hadi, penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan," katanya.
Penyitaan aset itu dilakukan dengan pemasangan stiker dan plang bertuliskan, 'Aset Ini Dalam Penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara'.
Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menyita rumah mewah bos judi online Ap alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/10/2022) siang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyebut, rumah mewah itu ditaksir bernilai Rp 30 miliar.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 miliar, yang di Jalan Bakau 21 miliar dengan jumlah 51 miliar", sebut Herwansyah, Selasa (18/10/2022).
Iwan Susilo/M88N