Medan | Medan88News: Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polairud menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang Kabupaten Asahan, Kamis (20/10/2022) lalu.
Petugas mengamankan tiga tersangka, yakni AS alias Rambo (49), selaku tekong kapal selaligus pengendali, warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
TM alias Toto (47), tekong, warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MP alias Imul (37), Anak Buah Kapal (ABK), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/10/2022) siang menyebutkan, awalnya tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polairud menerima informasinya adanya kapal menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui perairan Asahan, tepatnya lewat jalur Jermal Tele, Sei Sembilang.
“Petugas di lapangan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba", kata Hadi.
Berdasarkan petunjuk yang diperoleh di lapangan, sambung Hadi, pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan tepatnya Jalur Jermal Tele Sei Sembilang, personel gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar terlihat mencurigakan.
Karenanya, petugas menghentikan kapal itu dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri tekong dan ABK bersama muatan kapal.
“Dari hasil pemeriksaan kapal, di atas palka belakang ditemukan satu kardus cokelat berisikan satu bal plastik putih, dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir", ungkapnya.
Hadi menyebutkan, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri ditemukan satu plastik besar warna hitam.
“Di dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam berisikan teh kemasan china merek GuangYinWang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram", sebutnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik koordinat yang diberikan oleh pelaku berinisial J.
“Ketiga tersangka dijanjikan upah sebesar 15 juta rupiah per kilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai. Apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan,” pungkasnya.
Rel