Masyarakat Binjai Selatan Berdiskusi Bersama Partai Buruh, Cari Bantuan Agar Dapatkan Keadilan -->

Masyarakat Binjai Selatan Berdiskusi Bersama Partai Buruh, Cari Bantuan Agar Dapatkan Keadilan

Editor:Iwan Susilo
Tuesday, October 25, 2022

Masyarakat Tiga Desa Binjai Selatan minta bantuan hukum kepada Pemko Binjai melalui Partai Buruh


Binjai | Medan88News: Selama lebih dari 20 Tahun Galian C berjalan beberapa desa yaitu Desa Baguldah, Tanjung Mangusta dan Namo Tebis Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan mengalami banyak kerugian seperti menurunnya hasil pertanian, rusaknya akses transportasi, intimidasi dari oknum premanisme yang melindungi galian C tersebut (24/10/2022).


Sekitar tahun 2002, lahan HGU PTPN II Sei Semayang berakhir masa berlakunya, Kelompok Tani Mekar Jaya yang dipimpin Anbidin Zaini Sembiring yang bersangkutan adalah adik kandung Edi Nelson Sembiring alias (Acong) menduduki lahan ex HGU PTPN II Kel.Bhakti Karya Binjai Selatan seluas 28,5 ha sesuai SK BPN NO : 43/HGU/BPN/2002, tgl 29 Nopember 2002, kenyataan dilapangan/lokasi Kelompok Tani Mekar Jaya telah menggarap lahan seluas 200 ha", ujar Br. Surbakti.


Setelah 2 tahun menguasai lahan tsb diatas, Pengurus Kelompok Tani Mekar Jaya Edi Nelson Sembiring Alias (Acong), Iskandar Sembiring dan Dejon Sembiring Saudara Kandung Abdin Zaini Sembiring diatas tanah seluas 200 hektar, mulai melakukan pengerukan, penggalian tanah dan pasir menggunakan alat berat beko, sambungnya.


Akibat Galian C Ilegal yang dilakukan oleh Edi Nelson Sembiring beserta saudara lainnya merusak, sangat merusak lingkungan dan pengairan sawah masyarakat desa yang tinggal di situ.


Yang terdiri dari lingkungan VI Namu Tembis, lingkungan V Begulda dan Manggusta selama 20 tahun, mulai tahun 2002 s/d 2022 masyarakat Tiga Desa tidak bisa menanam padi dengan hasil yang maksimal.


Dari hasil Laporan tersebut kami sebagai Masyarakat Desa Binjai Selatan kecewa dan sedih karena tidak mendapatkan hasil yang memuaskan atau bisa dikatakan tidak adanya bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Kota Binjai.


Masyarakat Desa melanjutkan Laporan di tahun 2014, PTPN II membuat Laporan Polisi NO LP:598/X/SPKT-II/RESKRIM tanggal 24/10/2014 dengan tersangka Edi Nelson Sembiring alias (Acong) telah melakukan Galian C Ilegal di Desa Binjai Selatan, hasilnya tetap sama seperti laporan pertama", ujar Bolang.


Berdasarkan diskusi dengan ketua DPD Partai Buruh Kota Binjai Purnawirawan Polisi AKBP Aminullah mantan Kepala Satuan Inteligen (Kasat Intel) Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan beberapa perwakilan masyarakat ketiga desa yang mengalami kerugian.


selama 20 Tahun ini masyarakat yang berprofesi sebagai Petani tidak bisa melakukan kegiatan pertanian khususnya tanaman padi karena air tidak lagi mengalir karena rusaknya aliran irigasi dampak kegiatan Galian C di ketiga desa ini.


Kalau di kalkulasikan berarti masyarakat mengalami kerugian lebih dari 180 Miliar kalau Harga Gabah kering Rp.5.000/kg selama 20 Tahun Galian C ini berjalan selain kerugian Materi, masyarakat juga mengalami Intimidasi dari pihak yang melindungi proyek ini seperti serangan anak panah, penembakan dengan senapang angin, serta paling parah yaitu pencekikan anak yang masih sekolah ketika mau bersekolah dari oknum premanisme dengan menyebut “Nyawamu ganti Nyawa Ayahmu”, ujar Br. Sembiring.


Hasil Diskusi Masyarakat dengan Aminullah dengan rekan-rekan media akan melakukan aksi untuk menuntut keadilan di Kantor POLDA SUMUT, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur SUMUT pada hari Rabu dalam Minggu ini.


"Saya berharap dengan Aksi nanti Keluhan masyarakat dapat tersampaikan dan mendapatkan keadilan serta kenyamanan dapat kondusif kembali seperti sedia kala, Saya juga siap mendampingi dari awal sampai masyarakat menjadi tenang dalam beraktivitas sehari-harinya", ujar Aminullah.


Akhmad/M88N