Binjai | Medan88News: Ketua Wilayah Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo, SH mendengarkan keluh kesah masyarakat dari Tiga Desa yaitu Desa Bagulda, Tanjung Mangusta, dan Namo Tebis terkait konflik masyarakat dengan pengelola galian C. Pertemuan ini dilakukan di Desa Bagulda Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Jum'at (21/10/2022).
Tinjauan langsung oleh awak media, masyarakat Desa Bagulda, Tanjung Mangusta, dan Namo Tebis mengambil langkah meminta bantuan ke Exo Partai Buruh Sumatera Utara. Dengan kedatangan Exo Partai Buruh masyarakat begitu senang dan berharap ada penyelesaian.
Pengurus beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Buruh akan memfasilitasi aspirasi masyarakat ketiga desa yang mengalami banyak kerugian seperti menurunnya hasil pertanian, sumur kering, dan jalan rusak.
"Saya merasa prihatin dengan kondisi masyarakat mengalami intimidasi seperti pencekikan anak sekolah ketika menuju ke sekolah dengan berkata 'nyawamu sebagai ganti nyawa ayahmu'”, ujar Willy.
Dengan kata: nyawamu sebagai ganti nyawa ayahmu, saya sendiri sangat sedih, "kok bisa seorang lelaki dewasa mengeluarkan ucapan begitu', sebab ini sangat merusak mental dan cendrung mengotori pikiran anak-anak desa yang lagi duduk di bangku pendidikan'", lanjut Willy.
"Salah seorang warga mengatakan kami sering mengalami intimidasi lainnya, seperti ada serangan anak panah, pembakaran rumah salah satu warga, intimidasi dengan senjata tajam serta ancaman-ancaman intimidasi lainnya yang kami terima dari oknum preman yang melindungi galian C yang sudah berjalan selama ± 20 tahun", ujar TR [warga yang tidak ingin disebutkan namanya].
"Kami sudah sering melakukan pelaporan ke polisi baik tingkat Polisi Resor Kota (Polresta) Binjai dan Polisi Sektor (Polsek) terdekat, namun laporan kami tidak pernah ditanggapi dan tidak ada tindak lanjutnya", jelas seorang warga lainnya.
Dan warga akan melakukan aksi demontrasi ke Poldasu dan instansi yang berwenang untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Di tutup Rohdalahi Subhi Purba,SH.,MH selaku LBH Exo Partai Buruh", sepertinya ada mekanisme aparat penegak hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena sudah jelas terjadi suatu pelanggaran tindak pidana yang sudah di atur di dalam Undang-Undang Pertambangan", ucapnya
Sebab telah berjalan ± 20 Tahun lamanya dibiarkan, apalagi dengan adanya intimidasi ke masyarakat desa, jadi saya sebagai praktisi hukum yang berkumpul di LBH, mencurigai pihak galian C adanya kongkalikong dengan pemain-pemain dan pemerintah setempat.
"Kami minta kepada Bapak Kapolri sekaligus Kapolda Sumut tolong segera ditindak lanjuti karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat desa setempat, karena sudah melanggar undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan, jadi kami minta hukum ditegakkan sehingga para pelaku ditangkap dan tidak meresahkan masyarakat lagi", lanjut Rohdalahi.
Akhmad/M88N