Penyamaran Kasatlantas Polrestabes Medan, Dua Orang Calo Pengurusan SIM Ditangkap -->

Penyamaran Kasatlantas Polrestabes Medan, Dua Orang Calo Pengurusan SIM Ditangkap

Editor:Iwan Susilo
Wednesday, October 19, 2022

AKBP Sonny W Siregar berhasil tangkap calo pengurusan SIM


Medan | Medan88News: Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, berhasil mengamankan dua orang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat. 


Kedua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan, setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa (18/10/2022).


Kedua calo itu adalah JS (36) warga Jalan HM Said Gang Juki dan SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus Medan. 


Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kasie Humas, Kompol Riama Siahaan, membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/2022).


"Bapak Kasatlantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku," kata Kompol Riama. 


Dikatakan Riama, pelaksanaan penertiban para pelaku-pelaku penipuan yang berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.


"Jadi, tindakan penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyamar sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan",  ujar Kompol Riama. 


Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone milik kedua calo yang didalamnya berisi chat/komunikasi kepada para pemohon SIM.


"Setelah ditelusuri bahwa benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku", ungkap Riama. 


Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.


"Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan," pungkas Kompol Riama. 


Iwan Susilo/M88N