Karo | Medan88News: Direktur LBH Karo Berubah : Kok Bisa Dandim 0205/TK menjamin tidak akan ada putusan sita jaminan di sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe , terkait sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo.
Sidang gugatan perkara perdata No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj antara masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek melawan Bupati Karo sudah dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Pukul 15:00 wib, Selasa (18/10/ 2022)
Perwakilan masyarakat Partibi Lama didampingi tim pengacara dari LBH Karo Berubah telah menunggu jadwal persidangan sejak pukul 11.00 wib. di pelataran gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Sambil menunggu jadwal sidang tersebut, terlihat perwakilan masyarakat Desa Partibi lama mendengarkan siaran langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Bupati Karo melalui media sosial facebook tentang permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT) antara perwakilan masyarakat pengungsi Gunung Sinabung dengan Pemkab Karo, yang dihadiri Wakil Bupati Karo Theo Pilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol. Benny Angga, Kasat Reskrim Polres Tanah, Kepala BPBD Karo, Kasat Pol Pamong Praja Kabupaten Karo.
Dalam rapat di ruang Wakil Bupati tersebut, salah seorang perwakilan dari pengungsi Gunung Sinabung berinisial IS menyatakan secara tegas dihadapan peserta rapat dan disaksikan para awak media, jika Dandim 0205/TK pernah berjanji dan menjamin kepada masyarakat pengungsi Gunung Sinabung kalau putusan sita jaminan di LUT tidak akan pernah diputuskan hakim di persidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe, karena Dandim 0205/TK sudah menemui Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Imanuel Tarigan, SH didampingi Yudhi H Zebua, SH dan Jalek Ginting, SH sebagai Tim Pengacara masyarakat Partibi Lama, sangat kecewa melihat dan mendengar percakapan antara Dandim 0205/TK Kabupaten Karo tersebut dengan pengungsi gunung Sinabung dalam rapat diruang Wakil Bupati Karo, sekitar pukul 13.00 wib. Selasa (18/10/2022).
"Kok hebat kali Dandim itu bisa menjamin tidak akan ada putusan sita jaminan dari Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, terhadap lokasi LUT milik masyarakat Desa Partibi Lama. 'Pada hal seorang Presiden Jokowi saja pun tidak boleh melakukan intervensi atau tekanan, apalagi melakukan pemufakatan jahat terhadap hakim di pengadilan, karena hal itu sudah dijamin dalam pasal 24 UUD tahun 1945'", ucap Kaberma Munthe.
Senada dengan itu, Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe menyatakan kekecewaannya atas viralnya percakapan Dandim Kabupaten Karo dalam rapat di Kantor Bupati Karo tersebut.
" Pantas saja sudah tiga kali kami bermohon dalam persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, supaya diambil putusan sementara agar seluruh kegiatan Tergugat [Bupati Karo] dapat dihentikan di lahan pertanian milik Desa Partibi Lama. Akan tetapi permohonan kami tersebut, seakan-akan tidak pernah digubris oleh hakim di persidangan", ucap Kaberma Munthe.
"Ternyata sudah ada pembicaraan khusus antara Dandim 0205/TK dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dalam waktu dekat ini, kami masyarakat Desa Partibi akan melakukan perlawanan secara tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe", ucap Kaberma Munthe dengan kesal.
"Kami akan segera menyurati Pengawas Hakim di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar penangan kasus sengketa lahan di wilayah Desa Partibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo dapat berjalan secara adil dan bebas intervensi", tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.
Elihu/M88N