Kabanjahe | Medan88News : Ratusan masyarakat Desa Partibi Lama, Kec. Merek Kabupaten Karo beramai-ramai mendatangi gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe. Selasa ( 22/11/ 2022).
Massa menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe segera dicopot, karena dianggap tidak netral dan telah di intervensi oleh pihak lain, dalam perkara sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Partibi Lama Melawan Bupati Karo, dengan register perkara no. 65/Pdt.G/2022/PN KBJ.
Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe, didampingi Jalek Ginting, SH, Aditiya Sinulingga, SH dan Andi Ginting menjelaskan kepada awak media, bahwa kami menduga telah terjadi kolusi antara Ketua Pengadilan Kabanjahe dengan oknum Dandim 0205/TK Kabupaten Karo perihal sengketa lahan Desa Partibi Lama yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Kami memiliki bukti rekaman video dan surat pernyataan saksi yang melihat dan mendengar, oknum Dandim 0205/TK dengan tegas menyatakan kepada masyarakat pengungsi gunung Sinabung bertempat Lost Desa Suka Meriah Siosar, bahwa tidak akan ada putusan sita jaminan dalam perkara sengketa lahan di Desa Partibi Lama, Kabupaten Karo. Karena oknum Dandim 0205/TK tersebut sudah menemui dan berbicara dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Ditambah lagi perwakilan masyarakat Desa Partibi Lama sudah mendengarkan siaran langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Bupati Karo beberapa Minggu yang lalu, melalui Media Sosial facebook tentang permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT) antara perwakilan masyarakat pengungsi Gunung Sinabung dengan Pemkab Karo, yang dihadiri Wakil Bupati Karo Theo Pilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Benny Angga, Kasat Reskrim Polres Karo, Kepala BPBD Karo, Kasat Pol PP Kabupaten Karo.
Dalam rapat tersebut, sangat jelas terdengar memang ada oknum Dandim dengan tegas menjamin tidak akan ada Putusan Sita Jaminan dalam Sidang Perkara sengketa lahan tersebut.
Senada dengan itu, Nova Br Girsang salah satu warga Desa Partibi Lama menambahkan seharusnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, beliau wajib bersifat adil, transparan dan tidak memihak kepada salah satu pihak, walaupun ada tekanan intervensi atau ada iming-iming dari pihak tertentu.
Dalam waktu dekat ini kami juga akan mengirimkan surat pengaduan ke Majelis Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang perilaku Ketua Pengadilan Kabanjahe tersebut agar segera ditindak lanjut, tutup Kaberma Munthe.
IT/M88N