Ketua Pattuhan Munthe : Oknum Mafia Tanah Mau Rampas Tanah Perladangan Siosar, Dengan Dalih SK Menteri LHK No. 547 Tahun 2017. -->

Ketua Pattuhan Munthe : Oknum Mafia Tanah Mau Rampas Tanah Perladangan Siosar, Dengan Dalih SK Menteri LHK No. 547 Tahun 2017.

Editor:Iwan Susilo
Wednesday, November 02, 2022

Ketua Pattuhan Munthe di lokasi lahan sengketa


Karo | Medan88News: Terjadinya kisruh dan sengketa lahan antara masyarakat dengan Bupati Karo di sekitar Perladangan Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Akibat terbitnya secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi sebelumnya dengan masyarakat setempat, SK.Menteri LHK No. 547 Tahun 2017 tentang pengadaan lahan untuk  pengungsi gunung sinabung seluas 480, 11 Ha.  


Jadi dengan terbitnya SK Menteri LHK tersebut, maka lahan pertanian masyarakat adat Desa Partibi Lama di Perladangan Siosar telah dirampas seluas 480,11 Ha untuk dijadikan lahan usaha tani bagi pengungsi gunung sinabung.


"Sekitar bulan Agustus Tahun 2022 Pemkab Karo Bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan Pengusiran dan Pengerusakan tanaman milik masyarakat Desa Partibi Lama tanpa adanya ganti rugi yang katanya untuk relokasi pengungsi Sinabung, tetapi dibangun sport center", kata Kaberma Munthe sebagai Ketua Pattuhan Munthe Partibi Lama menjelaskan kepada awak media.


"Pada hal lahan usaha tani yang akan diberikan kepada pengungsi gunung sinabung yang berasal dari Desa Sukanalu Teran dan Desa Mardinding hanya seluas 260 Ha. Lantas sisa lahan seluas 220 Ha lagi dari 480 Ha menurut penjelasan SK Menteri LHK akan diberikan Bupati Karo sama siapa lagi ?? sisa lahan tersebut", Kata Kaberma Munthe dengan kesal.  


Senada dengan itu, Jasmin Girsang salah satu Tokoh masyarakat Desa Partibi Lama mengatakan, jika sisa lahan seluas 220 Ha lagi tersebut diduga akan dibagikan kepada oknum-oknum tertentu. Hal tersebut semakin jelas ketika saat ini telah mulai berdirinya Bangunan Liar di lahan seharusnya peruntukkannya hanya untuk Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung sebagaimana yang dimaksud dalam SK.Menteri LHK No. 547 Tahun 2017. 


Akan tetapi terlihat ada rancangan bangunan raksasa yang katanya Sport Center atau Wisama Atlet. Tindakan Bupati Karo yang telah menyediakan lahan untuk Pembangunan Sport Center tersebut, kami anggap sudah menyalahi ketentuan hukum. 


Karena pembangunan tersebut tidak sesuai peruntukkanya berdasarkan SK.Menteri LHK No. 547 Tahun 2017 dan lokasi pembangunan Sport Center tersebut saat ini sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan perkara No. 65/Pdt.G/2022/PN Kbj.


Kaberma Munthe mengatakan dengan tegas akan menolak segala bentuk praktik-praktik mafia tanah yang terjadi dilahan adat milik kami Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal di lahan adat kami, maka kami sangat mengharapkan aparat penegak hukum baik dari kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi penggunaan lahan di wilayah Desa Partibi Lama, Tutup Kaberma Munthe.


IT/M88N