SOP Perlindungan Wartawan Medan88News -->

Medan88News: SOP Perlindungan Wartawan Medan88News

SOP Perlindungan Wartawan Medan88News

PT.Delapan Delapan News yang mengelola Media Online Medan88News, menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:

  1. PT. Delapan Delapan News memberikan perlindungan hukum bagi wartawan Media Online Medan88News yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi;
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, Wartawan Media Online Medan88News diwakili oleh Pemimpin Redaksi selaku Penanggungjawab pemberitaan;
  3. Surat panggilan kepada Wartawan Media Online Medan88News yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada Pemimpin Redaksi;
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di Media Online Medan88News. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  5. Laporan / pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers;
  6. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan / atau pemimpin redaksi
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan Media Online Medan88News dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun;
  8. Wartawan Medan88News yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan Media Online Medan88News
  9. Karya jurnalistik wartawan Media Online Medan88News dilindungi dari segala bentuk penyensoran
  10. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditetapkan di: Medan, 
Pada tanggal : 10 November 2020
M.ARDIANYAH HASIBUAN.,SH.,MH.,CPCLE
Pemimpin Umum